KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Kemplang Pajak Rp1,8 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi

Muhamad Wildan | Selasa, 05 April 2022 | 10:30 WIB
Kemplang Pajak Rp1,8 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AM ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dodik Samsu Hidayat menjelaskan tersangka AM melalui PT NMS ditengarai tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Hal tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka pada masa pajak Mei hingga Desember 2019 di wilayah KPP Pratama Ternate," tulis kanwil dalam keterangan resmi, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kanwil menyebut perbuatan AM melalui PT NMS tersebut telah melanggar beberapa ketentuan pada Pasal 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu Pasal 39 ayat (1) huruf c, Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan Pasal 39 ayat (1) huruf i.

Akibat perbuatannya, AM terancam hukuman penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan pidana denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Dodik mengapresiasi peran serta Kepolisian Daerah Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Kejaksaan Negeri Kota Ternate, serta para PPNS Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam upaya penegakan hukum atas kasus ini.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Untuk itu, sambungnya, sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum akan terus ditingkatkan agar penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh terus berlanjut.

Dengan adanya kasus tersebut, Dodik mengimbau wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan