KEBIJAKAN EKONOMI

Kementerian PUPR akan Bangun 148 Jembatan Gantung

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Februari 2020 | 16:24 WIB
Kementerian PUPR akan Bangun 148 Jembatan Gantung

Jembatan Bojong Apus, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang digunakan oleh warga. (Foto: Kementerian PUPR).

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun sedikitnya 148 unit jembatan gantung yang tersebar di seluruh Indonesia pada 2020 dengan dana APBN sebesar Rp710 miliar.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan jembatan gantung yang dibangun telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain menjadi akses penghubung antardesa, jembatan gantung juga dapat menggerakkan potensi ekonomi perdesaan sebagai objek wisata.

“Hadirnya jembatan ini akan mempermudah dan mempersingkat waktu perjalanan masyarakat perdesaan menuju sekolah, pasar, tempat kerja, menyelesaikan urusan administrasi ke kantor kelurahan atau kecamatan dan akses silaturahmi antar warga,” katanya, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga:
BPK Temukan Beberapa Isu pada Belanja Pekerjaan Fisik Kementerian PUPR

Menurut Basuki, pembangunan jembatan gantung juga merupakan salah satu wujud kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membangun ke desa. Jembatan gantung ini akan memperkuat infrastruktur daerah perdesaan terutama yang sulit dijangkau sehingga lebih terbuka.

Ia menambahkan kehadiran jembatan gantung sangat dibutuhkan masyarakat karena kondisi geografis Indonesia yang memiliki banyak gunung, lembah dan sungai. Kondisi ini kerap menjadi pemisah antara tempat tinggal dan fasilitas publik seperti sekolah, pasar, dan kantor pemerintah.

Pada 2019, Kementerian PUPR telah membangun 140 unit jembatan gantung di berbagai pelosok tanah air dengan dana pajak rakyat Rp608,69 miliar. Pada 2015-2018, Kementerian PUPR juga membantu pemerintah daerah membangun 300 unit jembatan gantung.

Baca Juga:
Istana Kepresidenan Rampung Juli 2024, Jokowi Siap Berkantor di IKN

Pada 2015 sebanyak 10 unit dengan dana Rp210,57 miliar. Pada 2016 sebanyak 7 unit dengan dana Rp19,3 miliar. Selanjutnya pada 2017 sebanyak 13 jembatan dengan dana Rp38,28 miliar. Pada 2018 sebanyak 130 jembatan dengan dana Rp530,43 miliar.

Jembatan gantung, seperti dilansir setkab.go.id, dirancang secara matang, mulai dari pemilihan material hingga penerapan teknologi yang berkualitas. Penggunaan material jembatan gantung seperti baja, kabel, dan baut juga menggunakan produk dalam negeri buatan Indonesia.

Pembangunan jembatan gantung merupakan usulan dari pemerintah daerah setempat, lembaga swadaya masyarakat, TNI, dan DPRD yang diajukan ke Kementerian PUPR dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, sosial, ekonomi, potensi wilayah, dan kesesuaian lokasi, manfaat, dan urgensi. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Istana Kepresidenan Rampung Juli 2024, Jokowi Siap Berkantor di IKN

Senin, 04 Desember 2023 | 13:37 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Ingin K/L Tiru Kementerian PUPR, Cepat Realisasikan Anggaran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses