KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian ESDM Siapkan Roadmap Pensiun Dini 13 PLTU

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Kementerian ESDM Siapkan Roadmap Pensiun Dini 13 PLTU

Ilustrasi. Suasana di PLTU Suralaya, Kota Cilegon, Banten, Kamis (15/8/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang menyusun peta jalan terkait dengan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan terdapat 13 PLTU yang akan dipensiunkan secara dini dengan mempertimbangkan aspek keekonomian dari kebijakan tersebut.

"Di situ kan [Perpres 112/2022] ada beberapa kriteria yang diatur, misal umur, kinerja, efisiensi, dan produktivitasnya. Jadi, itu dilihat dari umur, dari kinerja, dari emisinya, semua. Jadi, kami udah ada daftarnya tuh yang 13 PLTU itu," katanya, dikutip pada Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dadan menuturkan dukungan dari para pihak dibutuhkan agar pensiun dini PLTU tidak menimbulkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik dan tekanan pasokan listrik.

"Untuk pensiun dini itu, kami tidak mau ada nanti BPP naik. Nanti, kekurangan listrik atau uang pemerintahnya keluar. Jadi, kira-kira 3 hal itu yang kita jaga," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Dadan, dukungan, utamanya dari negara maju, amat dibutuhkan mengingat penurunan emisi adalah program dan komitmen bersama.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Jadi mana supportnya dari negara maju, dari luar, yang bisa membuat kita bisa menjalankannya itu menjadi lebih sesuai dengan kemampuan kita," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah sesungguhnya telah memperoleh komitmen dukungan dari negara maju dalam rangka memensiunkan PLTU secara dini.

Komitmen dukungan tersebut tercantum dalam Just Energy Transitions Partnership (JETP) sesuai dengan yang disepakati Indonesia dengan International Partners Group (IPG).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

JETP telah disepakati oleh Indonesia dan negara-negara IPG pada 2022. Adapun negara-negara yang tergabung IPG antara lain Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Denmark, Uni Eropa, Jerman, Prancis, Norwegia, Italia, dan Inggris.

Lewat kesepakatan tersebut, IPG berkomitmen memberikan senilai US$20 miliar untuk mendukung transisi energi di Indonesia. Imbal baliknya, Indonesia berkomitmen mencapai net zero emission khusus pada sektor ketenagalistrikan paling lambat pada 2050.

Guna mencapai net zero, Indonesia berkomitmen untuk memensiunkan PLTU Pelabuhan Ratu pada 2037 dan PLTU Cirebon-1 pada 2035. Dana yang dibutuhkan untuk memensiunkan 2 PLTU tersebut secara dini mencapai US$1,13 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya