KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian ESDM Siapkan Roadmap Pensiun Dini 13 PLTU

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Kementerian ESDM Siapkan Roadmap Pensiun Dini 13 PLTU

Ilustrasi. Suasana di PLTU Suralaya, Kota Cilegon, Banten, Kamis (15/8/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang menyusun peta jalan terkait dengan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan terdapat 13 PLTU yang akan dipensiunkan secara dini dengan mempertimbangkan aspek keekonomian dari kebijakan tersebut.

"Di situ kan [Perpres 112/2022] ada beberapa kriteria yang diatur, misal umur, kinerja, efisiensi, dan produktivitasnya. Jadi, itu dilihat dari umur, dari kinerja, dari emisinya, semua. Jadi, kami udah ada daftarnya tuh yang 13 PLTU itu," katanya, dikutip pada Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Dadan menuturkan dukungan dari para pihak dibutuhkan agar pensiun dini PLTU tidak menimbulkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik dan tekanan pasokan listrik.

"Untuk pensiun dini itu, kami tidak mau ada nanti BPP naik. Nanti, kekurangan listrik atau uang pemerintahnya keluar. Jadi, kira-kira 3 hal itu yang kita jaga," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Dadan, dukungan, utamanya dari negara maju, amat dibutuhkan mengingat penurunan emisi adalah program dan komitmen bersama.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Jadi mana supportnya dari negara maju, dari luar, yang bisa membuat kita bisa menjalankannya itu menjadi lebih sesuai dengan kemampuan kita," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah sesungguhnya telah memperoleh komitmen dukungan dari negara maju dalam rangka memensiunkan PLTU secara dini.

Komitmen dukungan tersebut tercantum dalam Just Energy Transitions Partnership (JETP) sesuai dengan yang disepakati Indonesia dengan International Partners Group (IPG).

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

JETP telah disepakati oleh Indonesia dan negara-negara IPG pada 2022. Adapun negara-negara yang tergabung IPG antara lain Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Denmark, Uni Eropa, Jerman, Prancis, Norwegia, Italia, dan Inggris.

Lewat kesepakatan tersebut, IPG berkomitmen memberikan senilai US$20 miliar untuk mendukung transisi energi di Indonesia. Imbal baliknya, Indonesia berkomitmen mencapai net zero emission khusus pada sektor ketenagalistrikan paling lambat pada 2050.

Guna mencapai net zero, Indonesia berkomitmen untuk memensiunkan PLTU Pelabuhan Ratu pada 2037 dan PLTU Cirebon-1 pada 2035. Dana yang dibutuhkan untuk memensiunkan 2 PLTU tersebut secara dini mencapai US$1,13 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi