Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).
Menteri ESDM yang juga merangkap sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) Arifin Tasrif mengatakan perpres tersebut rencananya akan diundangkan pada Oktober 2023.
"Target kita Oktober 2023 agar bisa diproses untuk dialokasikan anggarannya untuk tahun 2024," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (3/9/2023).
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib menyediakan CPE untuk menjamin ketahanan energi nasional. CPE disediakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan diatur berdasarkan perpres.
Saat ini, ketahanan energi Indonesia per 2021 masuk dalam klasifikasi Tahan dengan skor 6,61 atau lebih tinggi dibandingkan 2018 dan 2019 dengan skor masing-masing senilai 6,43 dan 6,57.
Untuk meningkatkan ketahanan energi, lanjut Arifin, pemerintah perlu melakukan terobosan untuk meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan (EBT), mengembangkan sumber energi baru, serta mengembangkan infrastruktur gas, likuid, dan listrik.
Pada saat yang sama, Kementerian ESDM juga sedang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional dan Komite Pelaksana Program Energi Nuklir (KPPEN).
"Draf RPP Kebijakan Energi Nasional telah melalui proses uji publik dengan akademisi dan asosiasi, serta dilengkapi dengan naskah akademis dan daftar isian masalah," ujar Arifin.
Terkait dengan KPPEN, Arifin mengatakan infrastruktur pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) perlu disiapkan untuk mendukung industri smelting di daerah terpencil sekaligus untuk menyediakan listrik bagi masyarakat sekitar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.