CUKAI KANTONG PLASTIK

Kemenperin Paparkan Dua Alasan Tolak Cukai Kantong Plastik

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Juli 2019 | 12:50 WIB
Kemenperin Paparkan Dua Alasan Tolak Cukai Kantong Plastik

JAKARTA, DDTCNews - Rencana Kementerian Keuangan memungut cukai kantong plastik mendapat tantangan dari Kementerian Perindustrian. Pungutan cukai dinilai akan memberatkan Industri.

Direktur Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan dua alasan kenapa pungutan cukai atas kantong plastik tidak tepat.

Pertama, kegiatan produksi plastik yang masih membutuhkan impor bahan baku. Dengan demikian, pengenaan cukai akan semakin membebani biaya produksi pengusaha.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

"Plastik masih membutuhkan impor bahan baku hampir 40%, berbeda dengan tembakau dan minuman beralkohol yang relatif tersedia melimpah di dalam negeri," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).

Faktor kedua, pengendalian konsumsi kantong plastik dirasa belum diperlukan. Pembatasan volume konsumsi menurutnya akan menghilangkan peluang investasi dan penerimaan pajak kepada negara.

Data Kemenperin menyebutkan produksi kantong plastik nasional 360 ribu ton/tahun. Jika dikenakan cukai maka akan berpotensi kehilangan nilai jual sekitar Rp600 miliar/tahun. Kebijakan cukai atas kantong plastik. menurut Taufiek, berpotensi menggerus pertumbuhan industri plastik.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Produk domestik bruto dari sektor plastik dan karet tahun 2018 cukup besar, sekitar Rp92 triliun. Meskipun kantong plastik bagian kecil dari sektor plastik namun akan berdampak pada sektor plastik secara keseluruhan," paparnya.

Alih-alih menerapkan cukai, Taufiek menyarankan Kemenkeu memberikan insentif untuk industri plastik daur ulang. Dengan demikian pengendalian sampah plastik dapat dikontrol secara sistematis karena digunakan kembali dalam proses produksi.

"Jika tujuan cukai ini untuk pengendalian sampah plastik justru insentif fiskal lain yang harus dikeluarkan untuk industri daur ulang plastik, supaya recyling rate kita meningkat dari 14% ke 25%, sehingga sampah bisa berkurang," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?