KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kemenperin Minta DJBC Sampaikan Data Impor 26.145 Kontainer Mei 2024

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Kemenperin Minta DJBC Sampaikan Data Impor 26.145 Kontainer Mei 2024

Ilustrasi. Petugas mengawasi aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (6/8/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian meminta Kementerian Keuangan untuk segera memberikan data terkait dengan perincian 26.415 kontainer yang diloloskan dari Tanjung Priok dan Tanjung Perak pada Mei 2024.

Jubir Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan kementerian membutuhkan informasi mendetail terkait dengan 26.415 kontainer tersebut guna memitigasi dampak dari barang yang diimpor tersebut terhadap industri.

"Sayangnya, data kami dapat tidak bisa digunakan untuk memitigasi dampak pelolosan puluhan ribu kontainer karena terlalu makro, tidak detail dan hanya sebagian. Kesannya ada data isi dari puluhan ribu kontainer tersebut yang disembunyikan," katanya, dikutip pada Rabu (7/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam surat yang disampaikan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kepada Kemenperin, disebutkan bahwa 26.415 kontainer itu terdiri atas bahan baku sebanyak 21.166 kontainer, barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer, dan barang modal sebanyak 1.893 kontainer.

Namun, data yang disampaikan dalam surat baru menjelaskan terkait dengan muatan 12.994 kontainer atau 49,19% dari total 26.415 kontainer. Sisanya, isi 13.421 kontainer tidak dijelaskan dengan baik.

"Wajarnya, DJBC memiliki data tersebut pada sistem informasi digital 26.415 kontainer yang telah mereka loloskan tersebut dan mampu menyediakannya bagi Kemenperin dengan cepat," jelas Kemenperin dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

DJBC sesungguhnya memiliki dokumen impor yang memuat informasi HS Code 8 digit. Namun, informasi yang disampaikan kepada Kemenperin hanyalah data impor yang diperinci berdasarkan HS Code 2 digit.

Akibatnya, tidak bisa diketahui apakah barang yang diimpor tersebut adalah dalam bentuk bahan baku atau barang jadi. Oleh karena itu, Kemenperin memerlukan data yang lebih valid dalam HS Code 8 digit dan sesuai dengan jumlah yang sudah dikeluarkan oleh DJBC

"Ini supaya kami dapat mengantisipasi dengan kebijakan yang tepat dalam rangka membendung produk-produk impor sehingga dapat meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri," tulis Kemenperin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra