KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kemenperin Minta DJBC Sampaikan Data Impor 26.145 Kontainer Mei 2024

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Kemenperin Minta DJBC Sampaikan Data Impor 26.145 Kontainer Mei 2024

Ilustrasi. Petugas mengawasi aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (6/8/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian meminta Kementerian Keuangan untuk segera memberikan data terkait dengan perincian 26.415 kontainer yang diloloskan dari Tanjung Priok dan Tanjung Perak pada Mei 2024.

Jubir Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan kementerian membutuhkan informasi mendetail terkait dengan 26.415 kontainer tersebut guna memitigasi dampak dari barang yang diimpor tersebut terhadap industri.

"Sayangnya, data kami dapat tidak bisa digunakan untuk memitigasi dampak pelolosan puluhan ribu kontainer karena terlalu makro, tidak detail dan hanya sebagian. Kesannya ada data isi dari puluhan ribu kontainer tersebut yang disembunyikan," katanya, dikutip pada Rabu (7/8/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Dalam surat yang disampaikan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kepada Kemenperin, disebutkan bahwa 26.415 kontainer itu terdiri atas bahan baku sebanyak 21.166 kontainer, barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer, dan barang modal sebanyak 1.893 kontainer.

Namun, data yang disampaikan dalam surat baru menjelaskan terkait dengan muatan 12.994 kontainer atau 49,19% dari total 26.415 kontainer. Sisanya, isi 13.421 kontainer tidak dijelaskan dengan baik.

"Wajarnya, DJBC memiliki data tersebut pada sistem informasi digital 26.415 kontainer yang telah mereka loloskan tersebut dan mampu menyediakannya bagi Kemenperin dengan cepat," jelas Kemenperin dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

DJBC sesungguhnya memiliki dokumen impor yang memuat informasi HS Code 8 digit. Namun, informasi yang disampaikan kepada Kemenperin hanyalah data impor yang diperinci berdasarkan HS Code 2 digit.

Akibatnya, tidak bisa diketahui apakah barang yang diimpor tersebut adalah dalam bentuk bahan baku atau barang jadi. Oleh karena itu, Kemenperin memerlukan data yang lebih valid dalam HS Code 8 digit dan sesuai dengan jumlah yang sudah dikeluarkan oleh DJBC

"Ini supaya kami dapat mengantisipasi dengan kebijakan yang tepat dalam rangka membendung produk-produk impor sehingga dapat meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri," tulis Kemenperin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses