KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Supertax Deduction Vokasi

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Februari 2022 | 12:30 WIB
Kemenperin Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Supertax Deduction Vokasi

Direktur Teknik dan Operasi PT Surya Energi Indotama (SEI) Fajar Miftahul (kanan) memberikan paparan pada peserta tenaga pengajar di Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/2/2022).ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali mendorong pelaku usaha memanfaatkan insentif supertax deduction.

Kemenperin melalui akun media sosial Twitter menjelaskan pemerintah memberikan supertax deduction mendorong perusahaan melakukan kegiatan pendidikan vokasi. Insentif tersebut akan menguntungkan pengusaha karena dapat memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 200% atas pengeluaran untuk kegiatan vokasi.

"Sobat industri, #SuperDeductionTax Indonesia adalah insentif pajak yang diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi," bunyi cuitan akun @Kemenperin_RI, dikutip Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Dalam video yang diunggah akun tersebut, dijelaskan pemerintah memberikan insentif supertax deduction untuk kegiatan pelatihan dan vokasi hingga 200% seperti diatur dalam PP 45/2019 dan PMK 128/2019. Pengusaha didorong berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Insentif supertax deduction dapat diberikan kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Selain itu, wajib pajak badan tersebut harus tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal yang dapat diurus secara online pada kanal Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission atau pada kanwil pajak. Nantinya, sistem akan mengirim notifikasi yang memberitahukan wajib pajak tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat memperoleh insentif.

"Apabila memenuhi syarat, wajib pajak wajib melaporkan perincian biaya yang telah dikeluarkan untuk kegiatan vokasi paling lambat bersamaan dengan pelaporan SPT," bunyi narasi pada video tersebut.

Adapun biaya yang dapat diklaim antara lain biaya untuk penyediaan fasilitas fisik khusus, uang saku peserta, honor instruktur, biaya barang dan bahan, serta biaya sertifikasi kompetensi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP