KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenparekraf akan Siapkan Kamar Hotel untuk Tenaga Medis Corona

Dian Kurniati | Senin, 23 Maret 2020 | 15:36 WIB
Kemenparekraf akan Siapkan Kamar Hotel untuk Tenaga Medis Corona

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio. (Foto: ANTARA/Wahyu Putro) 

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah tengah menjajaki kerja sama dengan asosiasi pengusaha hotel agar menyiapkan kamar untuk tempat tinggal sementara para tenaga medis yang menangani virus Corona.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk kamar tenaga medis, baik dokter maupun perawat dari hasil realokasi anggaran sesuai instruksi presiden.

“Kami akan bekerja sama dengan perhotelan agar hotelnya menjadi sarana tempat tinggal tenaga medis, bahkan bisa jadi tempat isolasi mandiri guna memudahkan penanganan virus,” katanya melalui konferensi video, Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wishnutama mengatakan pemerintah ingin membantu para tenaga medis agar lebih dekat dengan rumah sakit tempatnya berpraktik, sekaligus mengisolasi mandiri dari keluarga untuk sementara waktu.

Rencana itu pun telah dibicarakan dengan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Selain hotel, Wishnutama berencana membangun fasilitas transportasi untuk tenaga medis. Dia mengaku tengah berkoordinasi dengan sejumlah asosiasi dan perwakilan penyedian transportasi untuk memprioritaskan para tenaga medis.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Tantangan setiap negara dalam menghadapi Covid-19 berbeda-beda. Pemerintah pasti mencari solusi terbaik untuk masyarakat. Ini kondisi yang tidak mudah untuk negara mana pun,” ujarnya.

Wishnutama belum menyebut total nilai realokasi anggaran Kemenparekraf. Namun pada 2020, Kemenparekraf memiliki pagu anggaran senilai Rp5,3 triliun yang merupakan gabungan dari pagu Kemenpar dan Badan Ekonomi Kreatif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra