PAJAK KARBON

Kemenko Perekonomian Tetapkan 2 Fase Implementasi Pajak Karbon

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Juli 2024 | 18:15 WIB
Kemenko Perekonomian Tetapkan 2 Fase Implementasi Pajak Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian menjabarkan penerapan pajak karbon di Indonesia bakal terbagi dalam 2 fase.

Merujuk pada rancangan roadmap yang sedang dibahas pemerintah, Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan pajak karbon akan diterapkan pertama kali atas sektor pembangkit listrik.

"Pada tahap awal roadmap pajak karbon diusulkan cukup mengatur terkait penerapan pajak karbon bagi subsektor pembangkit listrik untuk mendukung dan menyesuaikan dengan peta jalan perdagangan karbon yang sudah ada," ujar Elen, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Pada fase kedua, implementasi pajak karbon akan difokuskan pada sektor transportasi yang menggunakan bahan bakar fosil. Menurut Elen, pengenaan pajak karbon atas sektor pembangkit listrik dan transportasi sudah mencakup 39% dari total emisi karbon di Indonesia.

"Pengenaan atas kedua sektor ini diharapkan dapat mencakup sekitar 71% jumlah emisi dari sektor energi, yaitu 48% dari pembangkit dan 23% dari transportasi. Ini sekitar 39% dari total emisi Indonesia," ujar Elen.

Untuk diketahui, Indonesia seharusnya sudah bisa mengenakan pajak karbon atas sektor-sektor ekonomi yang mengemisi karbon terhitung sejak 2022. Dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), telah diatur bahwa pajak karbon pertama kali diterapkan atas PLTU batu bara pada 1 April 2022.

Baca Juga:
Dukung Penurunan Emisi Karbon, Negara Ini Rombak Tarif Cukai Mobil

Adapun tarif pajak karbon yang diatur dalam UU HPP adalah senilai Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen. Namun, pemerintah tak kunjung mengimplementasikan klausul pajak karbon dalam UU HPP hingga hari ini. Pajak karbon belum dikenakan mengingat roadmap pajak karbon masih belum tersedia.

Roadmap pajak karbon diperlukan untuk menentukan apa saja sektor-sektor yang bakal dibebani pajak karbon. Roadmap dimaksud juga akan memerinci batasan emisi karbon yang berlaku pada setiap sektor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor