PAJAK KARBON

Kemenko Perekonomian Tetapkan 2 Fase Implementasi Pajak Karbon

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Juli 2024 | 18:15 WIB
Kemenko Perekonomian Tetapkan 2 Fase Implementasi Pajak Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian menjabarkan penerapan pajak karbon di Indonesia bakal terbagi dalam 2 fase.

Merujuk pada rancangan roadmap yang sedang dibahas pemerintah, Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan pajak karbon akan diterapkan pertama kali atas sektor pembangkit listrik.

"Pada tahap awal roadmap pajak karbon diusulkan cukup mengatur terkait penerapan pajak karbon bagi subsektor pembangkit listrik untuk mendukung dan menyesuaikan dengan peta jalan perdagangan karbon yang sudah ada," ujar Elen, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Pada fase kedua, implementasi pajak karbon akan difokuskan pada sektor transportasi yang menggunakan bahan bakar fosil. Menurut Elen, pengenaan pajak karbon atas sektor pembangkit listrik dan transportasi sudah mencakup 39% dari total emisi karbon di Indonesia.

"Pengenaan atas kedua sektor ini diharapkan dapat mencakup sekitar 71% jumlah emisi dari sektor energi, yaitu 48% dari pembangkit dan 23% dari transportasi. Ini sekitar 39% dari total emisi Indonesia," ujar Elen.

Untuk diketahui, Indonesia seharusnya sudah bisa mengenakan pajak karbon atas sektor-sektor ekonomi yang mengemisi karbon terhitung sejak 2022. Dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), telah diatur bahwa pajak karbon pertama kali diterapkan atas PLTU batu bara pada 1 April 2022.

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Adapun tarif pajak karbon yang diatur dalam UU HPP adalah senilai Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen. Namun, pemerintah tak kunjung mengimplementasikan klausul pajak karbon dalam UU HPP hingga hari ini. Pajak karbon belum dikenakan mengingat roadmap pajak karbon masih belum tersedia.

Roadmap pajak karbon diperlukan untuk menentukan apa saja sektor-sektor yang bakal dibebani pajak karbon. Roadmap dimaksud juga akan memerinci batasan emisi karbon yang berlaku pada setiap sektor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya