PERPAJAKAN INDONESIA

Kemenkeu Timor Leste Berkunjung ke DJP, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 November 2018 | 12:19 WIB
Kemenkeu Timor Leste Berkunjung ke DJP, Ada Apa?

Suasana kunjungan. (foto: Instagram Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Tim Kementerian Keuangan Timor Leste berkunjung ke kantor pusat Ditjen Pajak. Mereka menemui tim dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat. Apa yang mereka bicarakan?

Berdasarkan informasi dari Ditjen Pajak (DJP), kunjungan tim Kementerian Keuangan Timor Leste pada Rabu (14/11/2018) untuk studi banding tentang peran strategis Humas DJP dalam membangun relasi dengan media massa.

“DJP membagikan pengalaman tentang pengelolaan kehumasan yang dilakukan selama ini,” demikian informasi yang dikutip dari akun Instagram DJP, Kamis (15/11/2018).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Endang Unandar, Kepala Seksi Hubungan Eksternal, Subdit Humas Perpajakan DJP dalam paparannya mengatakan target komunikasi DJP saat ini adalah kaum muda atau yang sering dikenal sebagai generasi milenial.

“Namun tetap menjaga komunikasi terhadap generasi sebelumnya,” katanya.

Adapun prinsip-prinsip komunikasi DJP, paparnya, mencakup beberapa hal. Prinsip-prinsip itu antara lain kejujuran, transparansi, kepatutan, efisiensi, responsif nondiskriminatif, serta kerahasiaan data tertentu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam konteks komunikasi eksternal, sambungnya, upaya ditujukan untuk menciptakan kedekatan dan kepercayaan publik kepada DJP. Dengan demikian, hubungan harmonis antara DJP dan publik dapat terjalin.

“Pengelolaan situs DJP juga penting. Situs DJP merupakan sumber informasi bagi masyarakat untuk mengetahu kegiatan dan program serta aturan perpajakan,” imbuh Endang.

Humas DJP, lanjut dia, mendapat beberapa penghargaan. Teranyar, dalam komunikasi program pengampunan pajak, DJP Kemenkeu mendapat penghargaan dari International Public Relations Association (IPRA) untuk kategori public sector. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?