PMK 94/2022

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dari Mozambik

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 07 Juni 2022 | 15:00 WIB
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dari Mozambik

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif preferensi atas barang impor asal Mozambik melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 94/PMK.010/2022.

Penetapan tarif preferensi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengesahan persetujuan perdagangan preferensial antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Mozambik. Persetujuan perdagangan itu memberikan berbagai fasilitas di antaranya pengenaan tarif preferensi yang diuraikan dalam lampiran PMK 94/2022.

“Menetapkan tarif bea masuk barang impor dari Mozambik dalam rangka Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Mozambik sebagaimana tercantum dalam Lampiran,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 94/2022, dikutip pada Selasa (7/6/2022)

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Secara ringkas, lampiran PMK 94/2022 menguraikan pos tarif dan uraian barang dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris serta tarif bea masuk yang dikenakan untuk setiap kelompok barang. Kelompok barang yang tercantum dalam lampiran pun beragam.

Kelompok barang itu mulai dari beberapa jenis ikan segar dan ikan beku, bawang, beberapa jenis sayur mayur, berbagai jenis buah, teh, hingga garam. Setiap kelompok barang ini dikenakan tarif bea masuk yang juga beragam mulai dari 0% hingga 19%.

Misal, ikan segar albacore atau tuna sirip panjang dengan pos tarif 0302.31.00 dikenakan tarif bea masuk 3%. Sementara itu, beberapa jenis kopi yang digongseng di antaranya robusta dikenakan tarif bea masuk 19%.

Pengenaan tarif preferensi berdasarkan penetapan tersebut dilaksanakan sesuai dengan PMK 89/2022. Namun, jika tarif bea masuk yang berlaku umum lebih rendah dari tarif preferensi yang tercantum dalam lampiran PMK 94/2022 maka tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk umum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?