PMK 81/2022

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru Soal Pengenaan Bea Masuk Barang Asean

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 Juni 2022 | 13:30 WIB
Kemenkeu Terbitkan PMK Baru Soal Pengenaan Bea Masuk Barang Asean

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk barang impor berdasarkan skema Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/PMK.04/2022.

PMK 81/2022 menyempurnakan ketentuan terdahulu dalam PMK 131/2020. Penyempurnaan aturan tersebut dilakukan guna mengakomodasi amendemen Operational Certification Procedures (OCP) ATIGA dan amendemen Surat Keterangan Asal (SKA) Form D.

“Untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota Asean, sekaligus mengakomodasi amendemen OCP ATIGA dan SKA Form D,” bunyi pertimbangan PMK 81/2022, dikutip pada Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Melalui PMK 81/2022, pemerintah memperbarui beberapa ketentuan di antaranya penerbitan SKA form D. Adapun SKA Form D adalah bukti asal barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi.

Dalam PMK 131/2020, SKA Form D harus diterbitkan sebelum, pada saat, atau hingga paling lambat 3 hari sejak tanggal pengapalan atau tanggal eksportasi. Namun, dengan PMK 81/2022, SKA Form D harus diterbitkan sebelum atau pada saat tanggal pengapalan atau tanggal eksportasi.

Kendati demikian, instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form D setelah tanggal pengapalan atau tanggal eksportasi sepanjang tidak melebihi jangka waktu 1 tahun sejak tanggal pengapalan atau eksportasi.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Hal ini dapat dilakukan dengan ketentuan instansi penerbit SKA memberikan tanda (✓) atau (X) pada kolom 13 kotak "Issued Retroactively”.

Hal ini berarti jika SKA Form D terbit setelah tanggal pengapalan maka akan mengarah pada issued retroactively.

Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari perubahan OCP ATIGA yang dilatarbelakangi adanya perbedaan praktik implementasi Rule 10 OCP ATIGA perihal jangka waktu 3 hari untuk penghitungan issued retroactively.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

PMK 81/2022 juga menyesuaikan ketentuan mengenai penerbitan SKA dan/atau deklarasi asal barang (DAB) Back-to-Back. SKA dan/atau DAB Back-to-Back adalah SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di negara anggota pengekspor kedua berdasarkan satu atau lebih SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di negara anggota pengekspor pertama.

Berdasarkan PMK 81/2022, negara anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan SKA dan/atau DAB Back-to-Back berdasarkan satu atau lebih SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di negara anggota pengekspor pertama.

Selain itu, ketentuan masa berlaku SKA dan/ atau DAB Back-to-Back juga diubah. PMK 81/2022 kini mengatur masa berlaku SKA dan/atau DAB Back-to-Back tidak boleh melebihi masa berlaku SKA Form D atau DAB, dalam hal menggunakan satu SKA Form D atau DAB.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, apabila memakai lebih dari satu SKA Form D dan/ atau DAB maka masa berlakunya tidak boleh melebihi masa berlaku SKA Form D dan/atau DAB yang paling awal diterbitkan di negara anggota pengekspor pertama.

Perubahan lain berkaitan dengan format baru SKA Form D dan overleaf notes. Perubahan tersebut salah satunya berupa penghapusan AICO Scheme. Adapun PMK 81/2022 ini berlaku mulai tanggal diundangkan yaitu per 17 Mei 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?