KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut UU HKPD Mudahkan Pemda Memberikan Insentif PBB

Muhamad Wildan | Senin, 24 Januari 2022 | 13:00 WIB
Kemenkeu Sebut UU HKPD Mudahkan Pemda Memberikan Insentif PBB

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak bumi dan bangunan (PBB) terbaru pada UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dinilai akan mempermudah pemda memberikan insentif pajak.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan UU HKPD mengatur PBB dapat dikenakan atas 20% hingga 100% dari nilai NJOP. Menurutnya, fleksibilitas ini tidak terdapat pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Daerah kini memiliki kewenangan untuk memberikan NJOP tinggi atau rendah sehingga tak bingung dalam memberikan insentif. Pemda bisa asesmen dan saya yakin menjadi lebih baik," katanya dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, dikutip pada Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Prima menerangkan ketentuan tersebut sesungguhnya bukanlah aturan yang sepenuhnya baru. Ketika PBB masih dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP), PBB dapat dikenakan atas 20% sampai dengan 100% dari NJOP.

"Dulu waktu PBB dikelola DJP, PBB itu seperti itu aturannya. Jadi, NJOP itu 20% hingga 100%. Supaya apa? Agar memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak," ujarnya.

Untuk diketahui, tarif maksimal PBB dinaikkan dari 0,3% menjadi 0,5% melalui UU HKPD. Meski demikian, pokok PBB yang ditanggung oleh wajib pajak berpotensi turun sesuai dengan persentase NJOP yang diperhitungkan dalam menetapkan PBB.

Baca Juga:
Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Merujuk pada naskah akademik, fleksibilitas pengenaan PBB ini diharapkan juga dapat meningkatkan NJOP sesuai dengan harga pasar tanpa khawatir memberikan beban pajak yang berlebih kepada wajib pajak.

"Meskipun pemda melakukan pemutakhiran NJOP secara berkala sehingga NJOP meningkat, tetapi pemda dapat mengatur persentase NJOP yang akan dikenakan PBB sehingga tetap memperhatikan kemampuan membayar wajib pajak," tulis pemerintah pada naskah akademik.

UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Untuk ketentuan perpajakan, pemda diberi waktu 2 tahun untuk melakukan penyesuaian atas perda pajaknya masing-masing. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial