KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut UU HKPD Mudahkan Pemda Memberikan Insentif PBB

Muhamad Wildan | Senin, 24 Januari 2022 | 13:00 WIB
Kemenkeu Sebut UU HKPD Mudahkan Pemda Memberikan Insentif PBB

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak bumi dan bangunan (PBB) terbaru pada UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dinilai akan mempermudah pemda memberikan insentif pajak.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan UU HKPD mengatur PBB dapat dikenakan atas 20% hingga 100% dari nilai NJOP. Menurutnya, fleksibilitas ini tidak terdapat pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Daerah kini memiliki kewenangan untuk memberikan NJOP tinggi atau rendah sehingga tak bingung dalam memberikan insentif. Pemda bisa asesmen dan saya yakin menjadi lebih baik," katanya dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, dikutip pada Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Prima menerangkan ketentuan tersebut sesungguhnya bukanlah aturan yang sepenuhnya baru. Ketika PBB masih dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP), PBB dapat dikenakan atas 20% sampai dengan 100% dari NJOP.

"Dulu waktu PBB dikelola DJP, PBB itu seperti itu aturannya. Jadi, NJOP itu 20% hingga 100%. Supaya apa? Agar memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak," ujarnya.

Untuk diketahui, tarif maksimal PBB dinaikkan dari 0,3% menjadi 0,5% melalui UU HKPD. Meski demikian, pokok PBB yang ditanggung oleh wajib pajak berpotensi turun sesuai dengan persentase NJOP yang diperhitungkan dalam menetapkan PBB.

Baca Juga:
Negara Ini Terapkan Bea Masuk 19% atas Barang Murah dari e-Commerce

Merujuk pada naskah akademik, fleksibilitas pengenaan PBB ini diharapkan juga dapat meningkatkan NJOP sesuai dengan harga pasar tanpa khawatir memberikan beban pajak yang berlebih kepada wajib pajak.

"Meskipun pemda melakukan pemutakhiran NJOP secara berkala sehingga NJOP meningkat, tetapi pemda dapat mengatur persentase NJOP yang akan dikenakan PBB sehingga tetap memperhatikan kemampuan membayar wajib pajak," tulis pemerintah pada naskah akademik.

UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Untuk ketentuan perpajakan, pemda diberi waktu 2 tahun untuk melakukan penyesuaian atas perda pajaknya masing-masing. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru