KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Automatic Blocking System Efektif Atasi Piutang PNBP

Dian Kurniati | Kamis, 16 Februari 2023 | 12:30 WIB
Kemenkeu Sebut Automatic Blocking System Efektif Atasi Piutang PNBP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan penerapan automatic blocking system telah efektif mendorong wajib bayar menyelesaikan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan Kemenkeu bersama kementerian/lembaga (K/L) lain telah mengintegrasikan data wajib pajak dan wajib bayar PNBP, termasuk yang memiliki piutang. Apabila ketahuan tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, wajib bayar bakal mengalami pemblokiran pelayanan dari K/L lainnya sebelum melunasi PNBP.

"Ini cukup baik dan sudah ada success story-nya di mana mereka-mereka yang belum memenuhi kewajiban membayar PNBP dengan baik, terhambat untuk melakukan transportasi batu bara atau mineral yang lain, dan kemudian sudah terbukti memenuhi kewajibannya," katanya, dikutip pada Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Isa mengatakan Ditjen Anggaran terus berupaya membuat K/L yang menjadi kontributor PNBP berkinerja lebih baik, terutama dari sektor sumber daya alam (SDA). Menurutnya, penerapan automatic blocking system juga menjadi salah satu strategi agar pemungutan PNBP makin optimal.

Dia menjelaskan beberapa K/L selama ini kesulitan melakukan penagihan piutang PNBP, tetapi ternyata wajib bayar tersebut tetap dapat menjalankan bisnisnya dengan lancar. Melalui penerapan automatic blocking system, wajib bayar PNBP yang belum memenuhi kewajibannya secara baik tidak akan dapat melakukan aktivitas lain yang berkaitan dengan bisnisnya.

Misalnya, wajib bayar PNBP penggunaan kawasan hutan yang memiliki piutang tidak dapat melakukan ekspor karena datanya pada Ditjen Bea dan Cukai telah terblokir. Termasuk, jika perusahaan tersebut juga menjalankan bisnis di sektor pertambangan, datanya pada Kementerian ESDM akan ikut terblokir sehingga tidak dapat melaksanakan aktivitas pengangkutan dan ekspor minerba.

Baca Juga:
Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

"Sudah ada beberapa bukti keberhasilan dari auto blocking system yang membuat kementerian/lembaga bisa bersinergi untuk mengoptimalkan penerimaan mereka," ujarnya.

Automatic blocking system dilaksanakan berdasarkan PMK 155/2021. Beleid ini mengatur penghentian layanan dapat dilakukan atas wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen yang diperlukan dalam rangka monitoring atau verifikasi pembayaran, atau pertanggungjawaban PNBP oleh wajib bayar.

Apabila instansi pengelola PNBP sudah memiliki sistem yang terhubung dengan sistem informasi yang dikelola Kemenkeu, penghentian layanan kepada wajib bayar dilaksanakan melalui sistem informasi PNBP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja