Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan penerapan automatic blocking system telah efektif mendorong wajib bayar menyelesaikan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan Kemenkeu bersama kementerian/lembaga (K/L) lain telah mengintegrasikan data wajib pajak dan wajib bayar PNBP, termasuk yang memiliki piutang. Apabila ketahuan tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, wajib bayar bakal mengalami pemblokiran pelayanan dari K/L lainnya sebelum melunasi PNBP.
"Ini cukup baik dan sudah ada success story-nya di mana mereka-mereka yang belum memenuhi kewajiban membayar PNBP dengan baik, terhambat untuk melakukan transportasi batu bara atau mineral yang lain, dan kemudian sudah terbukti memenuhi kewajibannya," katanya, dikutip pada Kamis (16/2/2023).
Isa mengatakan Ditjen Anggaran terus berupaya membuat K/L yang menjadi kontributor PNBP berkinerja lebih baik, terutama dari sektor sumber daya alam (SDA). Menurutnya, penerapan automatic blocking system juga menjadi salah satu strategi agar pemungutan PNBP makin optimal.
Dia menjelaskan beberapa K/L selama ini kesulitan melakukan penagihan piutang PNBP, tetapi ternyata wajib bayar tersebut tetap dapat menjalankan bisnisnya dengan lancar. Melalui penerapan automatic blocking system, wajib bayar PNBP yang belum memenuhi kewajibannya secara baik tidak akan dapat melakukan aktivitas lain yang berkaitan dengan bisnisnya.
Misalnya, wajib bayar PNBP penggunaan kawasan hutan yang memiliki piutang tidak dapat melakukan ekspor karena datanya pada Ditjen Bea dan Cukai telah terblokir. Termasuk, jika perusahaan tersebut juga menjalankan bisnis di sektor pertambangan, datanya pada Kementerian ESDM akan ikut terblokir sehingga tidak dapat melaksanakan aktivitas pengangkutan dan ekspor minerba.
"Sudah ada beberapa bukti keberhasilan dari auto blocking system yang membuat kementerian/lembaga bisa bersinergi untuk mengoptimalkan penerimaan mereka," ujarnya.
Automatic blocking system dilaksanakan berdasarkan PMK 155/2021. Beleid ini mengatur penghentian layanan dapat dilakukan atas wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen yang diperlukan dalam rangka monitoring atau verifikasi pembayaran, atau pertanggungjawaban PNBP oleh wajib bayar.
Apabila instansi pengelola PNBP sudah memiliki sistem yang terhubung dengan sistem informasi yang dikelola Kemenkeu, penghentian layanan kepada wajib bayar dilaksanakan melalui sistem informasi PNBP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.