KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Automatic Blocking System Efektif Atasi Piutang PNBP

Dian Kurniati | Kamis, 16 Februari 2023 | 12:30 WIB
Kemenkeu Sebut Automatic Blocking System Efektif Atasi Piutang PNBP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan penerapan automatic blocking system telah efektif mendorong wajib bayar menyelesaikan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan Kemenkeu bersama kementerian/lembaga (K/L) lain telah mengintegrasikan data wajib pajak dan wajib bayar PNBP, termasuk yang memiliki piutang. Apabila ketahuan tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, wajib bayar bakal mengalami pemblokiran pelayanan dari K/L lainnya sebelum melunasi PNBP.

"Ini cukup baik dan sudah ada success story-nya di mana mereka-mereka yang belum memenuhi kewajiban membayar PNBP dengan baik, terhambat untuk melakukan transportasi batu bara atau mineral yang lain, dan kemudian sudah terbukti memenuhi kewajibannya," katanya, dikutip pada Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Isa mengatakan Ditjen Anggaran terus berupaya membuat K/L yang menjadi kontributor PNBP berkinerja lebih baik, terutama dari sektor sumber daya alam (SDA). Menurutnya, penerapan automatic blocking system juga menjadi salah satu strategi agar pemungutan PNBP makin optimal.

Dia menjelaskan beberapa K/L selama ini kesulitan melakukan penagihan piutang PNBP, tetapi ternyata wajib bayar tersebut tetap dapat menjalankan bisnisnya dengan lancar. Melalui penerapan automatic blocking system, wajib bayar PNBP yang belum memenuhi kewajibannya secara baik tidak akan dapat melakukan aktivitas lain yang berkaitan dengan bisnisnya.

Misalnya, wajib bayar PNBP penggunaan kawasan hutan yang memiliki piutang tidak dapat melakukan ekspor karena datanya pada Ditjen Bea dan Cukai telah terblokir. Termasuk, jika perusahaan tersebut juga menjalankan bisnis di sektor pertambangan, datanya pada Kementerian ESDM akan ikut terblokir sehingga tidak dapat melaksanakan aktivitas pengangkutan dan ekspor minerba.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

"Sudah ada beberapa bukti keberhasilan dari auto blocking system yang membuat kementerian/lembaga bisa bersinergi untuk mengoptimalkan penerimaan mereka," ujarnya.

Automatic blocking system dilaksanakan berdasarkan PMK 155/2021. Beleid ini mengatur penghentian layanan dapat dilakukan atas wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen yang diperlukan dalam rangka monitoring atau verifikasi pembayaran, atau pertanggungjawaban PNBP oleh wajib bayar.

Apabila instansi pengelola PNBP sudah memiliki sistem yang terhubung dengan sistem informasi yang dikelola Kemenkeu, penghentian layanan kepada wajib bayar dilaksanakan melalui sistem informasi PNBP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:01 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Sabtu, 30 November 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar