SPANYOL

Kemenkeu Rilis Panduan Cegah Penghindaran Pajak dengan Cryptocurrency

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Februari 2021 | 13:00 WIB
Kemenkeu Rilis Panduan Cegah Penghindaran Pajak dengan Cryptocurrency

Ilustrasi. (DDTCNews)

MADRID, DDTCNews – Kementerian Keuangan Spanyol melalui badan negara admininstrasi pajak menerbitkan panduan dalam mengurangi potensi penggelapan pajak melalui mata uang digital (cryptocurrency) seperti bitcoin.

Otoritas menyebutkan tingginya animo masyarakat menggunakan mata uang digital sebagai alat pembayaran menimbulkan risiko pada bidang perpajakan. Untuk itu, perlu ada kebijakan untuk mengantisipasi risiko tersebut.

"Kemenkeu akan menerapkan 3 langkah kebijakan karena meningkatnya transaksi di pasar mata uang kripto menghasilkan risiko pajak. Kami mulai mengumpulkan informasi sebagai tindakan pencegahan terhadap kejahatan terkait pajak," katanya, dikutip Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Kebijakan pertama yang dilakukan otoritas Negeri Matador adalah mengumpulkan informasi dan data dari bursa kripto domestik. Otoritas akan meminta operator bursa untuk menyetorkan data entitas bisnis dan individu yang memiliki aset mata uang digital.

Data dan informasi tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela pemilik aset uang digital atas transaksi yang dilakukan. Pemerintah akan memberikan skema insentif untuk menggenjot kepatuhan sukarela tersebut.

Kemudian, pemerintah akan menganalisis komprehensif atas data dan informasi yang diperoleh dari operator bursa lokal. Proses bisnis tersebut menjadi langkah pengawasan yang lebih ketat untuk mengetahui sumber dana yang dimiliki pemilik aset untuk mendapatkan mata uang digital.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Selanjutnya, pemerintah akan memperkuat kerja sama internasional dengan lebih aktif pada forum multilateral terkait dengan fenomena mata uang digital. Adapun tiga kebijakan tersebut bertumpu pada kemampuan otoritas dalam mengumpulkan data dan informasi pengguna mata uang digital.

"Ada kekhawatiran kemajuan teknologi justru menjadi alat organisasi kriminal untuk melakukan kejahatan keuangan melalui uang kripto," sebut otoritas.

Seperti dilansir new.bitcoin.com, sudah lebih dari 6.500 jenis mata uang digital yang beredar hingga akhir tahun lalu. Tren penggunaan mata uang digital sebagai alat pembayaran pun mulai diantisipasi bank sentral Uni Eropa dengan mengembangkan mata uang euro digital. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN