PMK 50/2024

Kemenkeu Rilis Aturan Pengawasan Pengangkutan Barang, Ini Tujuannya

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Kemenkeu Rilis Aturan Pengawasan Pengangkutan Barang, Ini Tujuannya

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 50/2024 yang mengatur mengenai tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan PMK 50/2024 dirilis sebagai bagian dari upaya mencegah penyelundupan ekspor barang tertentu. Melalui peraturan tersebut, pengawasan pengangkutan barang tertentu antarpulau bakal lebih ketat.

"Jangan sampai dari modus antarpulau tetapi kemudian dilakukan ship to ship yang kemudian barangnya dibawa keluar tanpa izin kepabeanan yang sah," katanya, Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Askolani mengatakan PMK 50/2024 terbit sebagai peraturan pelaksana Pasal 85A ayat (3) UU Kepabeanan. Dalam hal ini, Kemenkeu melalui DJBC bersama kementerian lainnya diberikan tugas untuk melakukan pengawasan pengangkutan barang tertentu di dalam negeri.

Dia menjelaskan penguatan pengawasan pengangkutan barang tertentu ini akan melibatkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan. Bersama Kemenhub, DJBC akan berkoordinasi mengenai surat izin kapal yang berlayar dalam kawasan domestik.

Data surat izin kapal yang berlayar tersebut dapat dibagikan kepada DJBC.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sementara bersama Kemendag, akan ditetapkan barang tertentu yang pengangkutannya perlu diawasi. Kriteria barang tertentu yang dapat ditetapkan meliputi barang yang dikenakan bea keluar; barang yang dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) di bidang ekspor; dan/atau barang yang mendapat subsidi.

"Ini bentuk penguatan yang kami lakukan bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan dalam mengawasi komoditas-komoditas yang wajib untuk memenuhi kewajiban ekspornya," ujarnya.

PMK 50/2024 mengatur pengangkutan barang tertentu yang ditetapkan ini harus dilaporkan menggunakan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT). PPBT diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

PPBT minimal memuat 16 elemen data antara lain nama dan kode kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran; nama, NPWP, dan alamat pengangkut; nama, NPWP, dan alamat agen pengangkut, jika ditunjuk; nama, NPWP, dan alamat pengirim, penerima, dan pemilik barang; uraian dan harmonized system code (HS code) barang; jumlah dan satuan barang; serta nomor dan tanggal bill of lading (B/L).

Pengangkut wajib menyampaikan PPBT dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PPBT.

Setelahnya, pengangkut harus menyampaikan PPBT pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan sebelum melakukan pemuatan. Pemuatan barang tertentu ke sarana pengangkut dilakukan setelah PPBT dilakukan penelitian oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), sistem komputer pelayanan (SKP), dan/atau pejabat bea dan cukai, serta mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Terhadap barang tertentu nantinya juga dilakukan pemeriksaan pabean. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.

PMK 50/2024 diundangkan pada 7 Agustus 2024, serta bakal mulai berlaku 90 hari kemudian atau pada 5 November 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen