PMK 86/2024

Kemenkeu Rilis Aturan Baru sebagai Pedoman Pembuatan Risalah Lelang

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 November 2024 | 14:43 WIB
Kemenkeu Rilis Aturan Baru sebagai Pedoman Pembuatan Risalah Lelang

Laman muka dokumen PMK 86/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru yang menjadi pedoman pembuatan risalah lelang. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 86/2024.

Beleid yang bakal berlaku mulai 1 Januari 2025 ini merupakan aturan lanjutan dari Pasal 104 ayat (2) PMK 122/2023. Adapun Pasal 104 ayat (2) PMK 122/2023 mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai risalah lelang diatur dengan PMK. Untuk itu, Kemenkeu menerbitkan PMK 86/2024.

“... bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) PMK 122/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Risalah Lelang,” bunyi pertimbangan PMK 86/2024, dikutip pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Pakai Uang Rakyat, Wamenkeu Ingin Manajemen Aset Negara Dikonsolidasi

Adapun lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

Sementara itu, risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Merujuk PMK 86/2024, pejabat lelang harus membuat risalah lelang atas objek lelang yang laku terjual.

Risalah lelang tersebut dibuat dalam bentuk minuta risalah lelang. Minuta risalah lelang adalah risalah lelang asli beserta lampirannya. Umumnya, minuta risalah lelang dibuat per permohonan lelang, termasuk pelaksanaan lelang yang merupakan gabungan.

Baca Juga:
DJP Jakarta Barat Gelar Lelang Serentak, Kumpulkan Rp532 Juta

Namun, dalam kondisi tertentu, minuta risalah lelang harus dibuat per debitur, per perkara, per wajib pajak, atau per hari. Secara lebih terperinci, minuta risalah lelang harus dibuat per debitur untuk 4 jenis lelang wajib, yaitu:

  1. lelang eksekusi benda sitaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN);
  2. lelang eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan;
  3. lelang eksekusi harta pailit; dan
  4. lelang eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Sementara itu, minuta risalah lelang dibuat per perkara untuk 7 jenis lelang wajib, yaitu:

  1. Lelang eksekusi benda sitaan pengadilan;
  2. lelang eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  3. lelang eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan untuk pemenuhan pidana uang pengganti atau pidana denda;
  4. lelang eksekusi benda sitaan Pasal 271 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  5. lelang eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
  6. lelang eksekusi barang bukti sitaan yang berasal dari penanganan tindak pidana kehutanan sesuai Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kehutanan; dan
  7. lelang eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi sesuai Pasal 47A Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi s.t.d.t.d dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019.

Selanjutnya, minuta risalah lelang dibuat per wajib pajak untuk Lelang eksekusi benda sitaan pajak. Kemudian, minuta risalah lelang dibuat per kasus untuk 2 jenis lelang wajib, yaitu Lelang eksekusi barang temuan; dan lelang eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Apa Itu Turunan Risalah Lelang?

Terakhir, minuta risalah lelang dibuat per hari untuk lelang terjadwal khusus. Sehubungan dengan pembuatan risalah lelang, PMK 86/2024 pun telah menguraikan ketentuan bentuk risalah lelang dan turunan risalah lelang.

Ada pula penjabaran perihal tata cara pembuatan minuta risalah serta turunan risalah lelang, ketentuan pengelolaan arsip minuta risalah lelang, ketentuan kutipan risalah lelang pengganti, hingga ketentuan risalah lelang elektronik.

Pada saat PMK 86/2024 berlaku, pembuatan risalah lelang dan turunan risalah lelang sepenuhnya berpedoman pada PMK 86/2024. Adapun untuk risalah lelang dan turunan risalah lelang yang telah diterbitkan sebelum PMK 86/2024 dinyatakan tetap sah dan berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 07 Desember 2024 | 13:00 WIB PENGELOLAAN ASET NEGARA

Pakai Uang Rakyat, Wamenkeu Ingin Manajemen Aset Negara Dikonsolidasi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakarta Barat Gelar Lelang Serentak, Kumpulkan Rp532 Juta

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:21 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Turunan Risalah Lelang?

Kamis, 28 November 2024 | 12:30 WIB KPP MINYAK DAN GAS BUMI

Amankan Penerimaan, KPP Migas Sita Sebidang Tanah Penunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra