KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu: PMK 69/2022 Bikin Pemajakan Industri Fintech Lebih Mudah

Dian Kurniati | Selasa, 25 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Kemenkeu: PMK 69/2022 Bikin Pemajakan Industri Fintech Lebih Mudah

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah resmi menerapkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan teknologi keuangan (financial technology/fintech).

Kementerian Keuangan memandang PMK 69/2022 dapat memberikan kesetaraan perlakuan antara industri fintech dan industri konvensional. Selain itu, pemajakan industri fintech juga akan lebih mudah meski sektor tersebut terus berkembang pada masa depan.

"Niscaya pemajakan atas industri teknologi keuangan yang terus berkembang pada masa depan akan lebih mudah dilakukan tanpa takut kehilangan momentumnya," kata Kementerian Keuangan dikutip dari laporan APBN Kita, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 69/2022 sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan fintech.

PMK 69/2022 juga mengatur lebih detail terkait dengan penunjukkan penyelenggara layanan sebagai pihak yang memotong/memungut PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman.

Penyelenggara layanan juga harus membuat bukti potong dan menyerahkannya ke pemberi pinjaman. Selain itu, penyelenggara wajib menyetorkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara dan melaporkan pemotongan tersebut dalam SPT Masa PPh.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dengan mekanisme tersebut, pemajakan atas penghasilan yang diterima pemberi pinjaman melalui platform akan lebih mudah dilakukan ketimbang tiap-tiap pemberi pinjaman melakukan pemotongan PPh.

Secara prinsip, tidak ada objek PPN baru dalam ekonomi digital karena yang berbeda hanya cara bertransaksi. Misal, UU PPN membebaskan jasa asuransi dari PPN. Pengecualian PPN tersebut juga berlaku untuk jasa asuransi melalui platform.

Jasa peminjaman/penempatan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform P2P lending pun juga dibebaskan dari PPN. Sama halnya, jasa menempatkan dana atau jasa pembiayaan oleh pemodal juga bebas PPN.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Meski begitu, jasa penyediaan platform, penyediaan sarana, atau sistem pembayarannya dikenakan PPN. Begitu juga dengan jasa pembayaran seperti dompet elektronik, payment gateway, dan lainnya di mana layanan penyelenggaraan fintech-nya yang menjadi objek PPN.

Untuk penyelenggaraan penyelesaian transaksi settlement investasi, layanan pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya, PPN yang dipungut ialah fee, komisi, atau imbalan lainnya atas penyediaan sarana atau fasilitas.

UU 7/2021 juga memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk menunjuk pihak lain dalam melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak. Pihak lain dalam hal ini adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berdasarkan data transaksi elektronik yang dihimpun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), terdapat sebanyak 5,4 miliar transaksi uang elektronik di Indonesia dengan nilai mencapai Rp239 triliun pada tahun lalu.

Perkembangan teknologi digital juga terakselerasi sangat cepat, terutama selama masa pandemi Covid-19. Potensi ekonomi digital di Indonesia diperkirakan tumbuh 8 kali lipat pada 2030 menjadi Rp4.531 triliun.

"Agar potensi industri ini dapat terjaring dengan baik, diperlukan ketentuan perpajakan yang mengatur secara khusus pengenaan pajak atas teknologi keuangan," bunyi laporan APBN Kita. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja