TATA KELOLA ORGANISASI

Kemenkeu Petakan Ribuan Jabatan Eselon III & IV yang Bisa Dihapus

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Desember 2019 | 11:47 WIB
Kemenkeu Petakan Ribuan Jabatan Eselon III & IV yang Bisa Dihapus

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Hadiyanto. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu mulai membuka jalan untuk melakukan simplifikasi birokrasi. Ratusan jabatan mulai beralih kepada fungsi fungsional.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Hadiyanto mengatakan penghapusan 112 jabatan eselon III dan IV di tubuh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) merupakan langkah awal simplifikasi birokrasi di internal Kemenkeu. Proses akan dilanjutkan dengan unit kerja lain dengan proses delayering jabatan.

“Kita sudah memetakan dari sekian ribu jabatan eselon III dan IV itu sudah ada mana yang akan terkena delayering dan mana yang tetap menjadi jabatan tingkat eselon III dan IV,” katanya.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Lebih lanjut, Hadiyanto menjelaskan proses tersebut sudah dimulai beberapa unit kerja seperti Ditjen Bea dan Cukai. Otoritas kepabeanan, menurutnya, sudah menginisiasi kemungkinan proses delayering secara terbatas di tingkat eselon IV.

Adapun jumlah pajabat yang akan terdampak, sambung Hadiyanto, akan berkisar di angka 1.800 jabatan di seluruh unit kerja Kemenkeu. Pemetaan akan terus dilakukan untuk bisa melakukan simplifikasi secara komprehensif.

“Untuk angka persisnya kira-kira pejabat eselon III itu ada 1.800 lebih dan nanti dengan mapping kita lakukan identifikasi mana yang bisa langsung jadi fungsional," paparnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Hadiyanto memastikan proses simplifikasi struktur birokrasi akan mempercepat proses kerja di lingkungan otoritas fiskal. Rantai birokrasi akan semakin sempit dan pada akhirnya akan mengakselerasi kerja ASN dalam jangka panjang.

“Proses kerja menjadi lebih cepat itu sangat bisa karena cara kerjanya akan ada disposisi dari eselon I dan II langsung kepada tim fungsional dan naik lagi sehingga lebih cepat,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%