BANTUAN SOSIAL

Kemenkeu Minta Kepala Desa Salurkan BLT Sebelum Hari Raya Idulfitri

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Mei 2021 | 11:30 WIB
Kemenkeu Minta Kepala Desa Salurkan BLT Sebelum Hari Raya Idulfitri

Ilustrasi. Petani mengembala kerbau melintasi jembatan pelangi di Desa Wanasigra, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (15/3/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menginstruksikan seluruh desa untuk dapat segera membayarkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa sebelum Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-4/PK/2021, BLT Dana Desa merupakan salah satu prioritas penggunaan dana desa guna mendukung pemulihan ekonomi. Untuk itu, perlu ada percepatan dalam penyalurannya sehingga manfaat BLT dapat segera dirasakan masyarakat.

"Untuk mewujudkan hal tersebut, dipandang perlu untuk melakukan percepatan penyaluran Dana Desa, pembayaran BLT Desa, dan penanganan pandemi Covid-19," kata DJPK dalam surat edaran, dikutip Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain itu, Kemenkeu memerintahkan setiap desa untuk mempercepat penetapan jumlah keluarga yang menjadi penerima manfaat BLT Dana Desa. Penetapan ini diperlukan sebagai syarat penyaluran dan pembayaran BLT Dana Desa.

Setelah ditetapkan, BLT perlu segera disalurkan. Apabila desa belum mengajukan penyaluran BLT Dana Desa pada bulan pertama maka desa perlu segera mengajukan syarat penyaluran BLT Dana Desa dan segera membayarkannya kepada warga.

Bila desa telah menerima BLT Dana Desa bulan pertama, kedua, ketiga, hingga keempat, BLT Dana Desa perlu segera dibayarkan sesuai dengan bulan berkenaan. Desa yang terlambat melaksanakan pembayaran BLT Dana Desa perlu segera melakukan pembayaran sesuai dengan periode pembayaran BLT Dana Desa pada PMK No. 222/2020.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk memastikan pembayaran BLT Dana Desa dapat terlaksana sesuai arahan pada surat edaran, bupati/wali kota diminta untuk mengidentifikasi desa-desa yang belum menerima dana desa untuk pembayaran BLT Dana Desa.

Pemkab/pemkot juga diminta membantu desa untuk mengidentifikasi jumlah keluarga penerima manfaat yang berhak menerima BLT Dana Desa dan mengarahkan kepala desa untuk membayarkan BLT Dana Desa sebelum Lebaran 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN