BANTUAN SOSIAL

Kemenkeu Minta Kepala Desa Salurkan BLT Sebelum Hari Raya Idulfitri

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Mei 2021 | 11:30 WIB
Kemenkeu Minta Kepala Desa Salurkan BLT Sebelum Hari Raya Idulfitri

Ilustrasi. Petani mengembala kerbau melintasi jembatan pelangi di Desa Wanasigra, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (15/3/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menginstruksikan seluruh desa untuk dapat segera membayarkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa sebelum Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-4/PK/2021, BLT Dana Desa merupakan salah satu prioritas penggunaan dana desa guna mendukung pemulihan ekonomi. Untuk itu, perlu ada percepatan dalam penyalurannya sehingga manfaat BLT dapat segera dirasakan masyarakat.

"Untuk mewujudkan hal tersebut, dipandang perlu untuk melakukan percepatan penyaluran Dana Desa, pembayaran BLT Desa, dan penanganan pandemi Covid-19," kata DJPK dalam surat edaran, dikutip Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain itu, Kemenkeu memerintahkan setiap desa untuk mempercepat penetapan jumlah keluarga yang menjadi penerima manfaat BLT Dana Desa. Penetapan ini diperlukan sebagai syarat penyaluran dan pembayaran BLT Dana Desa.

Setelah ditetapkan, BLT perlu segera disalurkan. Apabila desa belum mengajukan penyaluran BLT Dana Desa pada bulan pertama maka desa perlu segera mengajukan syarat penyaluran BLT Dana Desa dan segera membayarkannya kepada warga.

Bila desa telah menerima BLT Dana Desa bulan pertama, kedua, ketiga, hingga keempat, BLT Dana Desa perlu segera dibayarkan sesuai dengan bulan berkenaan. Desa yang terlambat melaksanakan pembayaran BLT Dana Desa perlu segera melakukan pembayaran sesuai dengan periode pembayaran BLT Dana Desa pada PMK No. 222/2020.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Untuk memastikan pembayaran BLT Dana Desa dapat terlaksana sesuai arahan pada surat edaran, bupati/wali kota diminta untuk mengidentifikasi desa-desa yang belum menerima dana desa untuk pembayaran BLT Dana Desa.

Pemkab/pemkot juga diminta membantu desa untuk mengidentifikasi jumlah keluarga penerima manfaat yang berhak menerima BLT Dana Desa dan mengarahkan kepala desa untuk membayarkan BLT Dana Desa sebelum Lebaran 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan