Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti saat memberikan paparan dalam seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pajak dan Retribusi Daerah, Koperasi, UMKM, serta Ketenagakerjaan, Jumat (27/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengklaim UU Cipta Kerja dapat memperbaiki penerapan tarif pajak daerah yang eksesif dan penetapan dasar pengenaan pajak yang terlalu tinggi di berbagai daerah.
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan kedua persoalan tersebut telah menyebabkan biaya tinggi bagi perekonomian dan berbanding terbalik dengan kebijakan pajak nasional yang banyak memberikan insentif kepada kegiatan usaha.
"Contoh pajak air tanah, itu banyak daerah yang mengenakan PAT dengan tarif luar biasa besar dengan base yang luas. Hasilnya pajaknya besar sekali dan menimbulkan high cost economy," katanya, Jumat (27/11/2020).
Kondisi yang sama juga terjadi pada dua jenis pajak yang selama ini menjadi andalan daerah dalam menyokong pendapatan asli daerah (PAD) antara lain bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Menurut Astera, banyak daerah yang selalu dengan cepat menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan nominal yang tinggi. "Secara ketentuan memang NJOP ini mengikuti harga pasar, tapi pasar yang mana? Ini yang akan kita tindak lanjuti bersama," ujarnya.
Untuk memperbaiki berbagai persoalan daerah itu, pemerintah melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja akan memperkuat mekanisme evaluasi rancangan perda pajak daerah dan pengawasan perda pajak daerah.
Menurut Astera, ketentuan ini sesungguhnya sudah berlaku sebelum UU No. 11/2020 dikeluarkan. Hanya saja, tidak semua perda pajak daerah yang dikeluarkan pemerintah daerah disampaikan ke Kementerian Keuangan.
"Kami di Kementerian Keuangan terkadang tidak bisa dapat direct information dari pemda. Jadi ini jalurnya saja diperkuat. Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melaksanakan sesuai dengan tupoksi masing-masing," tuturnya.
Astera juga menambahkan Kementerian Keuangan dalam evaluasi rancangan perda dan pengawasan perda pajak daerah ini adalah memastikan keselarasan ketentuan pajak daerah dengan kebijakan fiskal nasional.
"Alignment antara kebijakan fiskal nasional dan daerah ini sulit. Kita lihat sendiri banyak program PEN daerah yang masih belum jalan, seharusnya pemda bisa mereplikasi SOP pusat. Ini yang mungkin jadi PR kita semua," katanya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.