PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Kemenkeu Klaim Pemulihan Ekonomi Indonesia Lebih Baik dari Negara Lain

Dian Kurniati | Kamis, 06 Mei 2021 | 14:33 WIB
Kemenkeu Klaim Pemulihan Ekonomi Indonesia Lebih Baik dari Negara Lain

Ilustrasi. Warga berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 0,74 persen pada kuartal I 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menilai laju pemulihan ekonomi Indonesia sudah lebih baik ketimbang negara lain, meski pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) masih terkontraksi 0,74% pada kuartal I/2021.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan geliat ekonomi nasional telah menunjukkan perbaikan yang konsisten sejak kuartal II/2020. Menurutnya, pemulihan tersebut masih akan berlanjut pada kuartal-kuartal berikutnya.

"Dibandingkan dengan negara-negara lain, hampir rata-rata kuartal I sudah meningkat, tapi Indonesia termasuk lebih baik dibandingkan dengan negara lain," katanya dalam Dialog Kabar Kamis, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Kunta menuturkan Indonesia telah melewati tekanan ekonomi yang paling dalam pada kuartal II/2020. Meski demikian, lanjutnya, ada banyak negara lain yang kontraksi ekonominya lebih dalam ketimbang Indonesia.

Dia menilai pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II/2021 memiliki peluang besar untuk pulih dan kembali ke zona positif sehingga dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi tahun ini pada kisaran 4,5%-5,3%.

Sementara itu, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menilai pemulihan ekonomi Indonesia telah berada pada jalur yang tepat. Dia menilai data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada kuartal I/2021 lebih baik dari perkiraannya.

Baca Juga:
2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

"Tadinya saya perkirakan minus 1%, ternyata justru lebih baik," ujarnya.

Menurut Piter, terdapat sejumlah indikator yang akan mendorong pemulihan ekonomi kuartal II/2021. Misal, pencairan dana pemulihan ekonomi nasional yang semakin terakselerasi dan beragam insentif yang diberikan pemerintah.

Insentif tersebut di antaranya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah DTP, yang didukung dengan kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk meringankan kreditnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah