KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu: Kenaikan Tax Ratio Jadi Syarat RI Tak Tarik Utang Baru

Dian Kurniati | Jumat, 02 Februari 2024 | 16:39 WIB
Kemenkeu: Kenaikan Tax Ratio Jadi Syarat RI Tak Tarik Utang Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan rasio pajak (tax ratio) menjadi prasyarat agar pemerintah tidak perlu menarik utang baru.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan penarikan utang terjadi karena penerimaan negara, terutama dari perpajakan, tidak mampu mencukupi kebutuhan belanja negara. Menurutnya, tax ratio perlu ditingkatkan sekitar 2 poin persen agar Indonesia tidak perlu menarik utang lagi.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

"Karena menambah 1%-2% saja, saya yakin itu sudah cukup untuk kita membiayai [belanja negara] tanpa perlu kita menambah utang," katanya dalam kuliah umum di Universitas Mataram, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Deni mengatakan tax ratio Indonesia pada 2023 tercatat 10,21%, lebih kecil dari tahun sebelumnya yang sebesar 10,39%. Meski demikian, tax ratio tersebut sudah lebih tinggi dari 2020-2021 atau ketika terjadi pandemi Covid-19.

Pada 2020, pandemi Covid-19 telah menyebabkan tax ratio mengalami penurunan ke level 8,32%. Sedangkan pada 2021, tax ratio mulai membaik hingga menjadi 9,12% serta berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dia menjelaskan Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan. Melalui langkah reformasi, penguatan penerimaan pajak dilaksanakan dari sisi regulasi hingga teknologi informasi dan komunikasi.

"Harapannya dengan berbagai macam perbaikan di sektor perpajakan, tax ratio kita bisa meningkat di level 11% sampai 12%. Kalau itu bisa dicapai, mungkin kita tidak perlu lagi menambah utang atau bisa enggak perlu defisit lagi," ujarnya.

Meski harus menarik utang, Deni menegaskan pemerintah selama ini tetap mengelola secara hati-hati. Kehati-hatian itu antara lain tecermin dari rasio utang yang terjaga di bawah batas aman 60% PDB, sesuai dengan amanat UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dalam situasi pandemi Covid-19 pada 2021, rasio utang memang sempat mencapai 40,73%, tetapi kemudian berhasil diturunkan seiring dengan langkah konsolidasi fiskal yang dijalankan. Rasio utang tercatat menurun menjadi 39,7% pada 2022 dan kembali susut ke level 38,59% pada 2023.

"Itu menunjukkan bagaimana ekonomi kita meningkat, tetapi level utang kita masih bisa dijaga di level yang cukup aman," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra