KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu: Kenaikan Tax Ratio Jadi Syarat RI Tak Tarik Utang Baru

Dian Kurniati | Jumat, 02 Februari 2024 | 16:39 WIB
Kemenkeu: Kenaikan Tax Ratio Jadi Syarat RI Tak Tarik Utang Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan rasio pajak (tax ratio) menjadi prasyarat agar pemerintah tidak perlu menarik utang baru.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan penarikan utang terjadi karena penerimaan negara, terutama dari perpajakan, tidak mampu mencukupi kebutuhan belanja negara. Menurutnya, tax ratio perlu ditingkatkan sekitar 2 poin persen agar Indonesia tidak perlu menarik utang lagi.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

"Karena menambah 1%-2% saja, saya yakin itu sudah cukup untuk kita membiayai [belanja negara] tanpa perlu kita menambah utang," katanya dalam kuliah umum di Universitas Mataram, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Deni mengatakan tax ratio Indonesia pada 2023 tercatat 10,21%, lebih kecil dari tahun sebelumnya yang sebesar 10,39%. Meski demikian, tax ratio tersebut sudah lebih tinggi dari 2020-2021 atau ketika terjadi pandemi Covid-19.

Pada 2020, pandemi Covid-19 telah menyebabkan tax ratio mengalami penurunan ke level 8,32%. Sedangkan pada 2021, tax ratio mulai membaik hingga menjadi 9,12% serta berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Dia menjelaskan Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan. Melalui langkah reformasi, penguatan penerimaan pajak dilaksanakan dari sisi regulasi hingga teknologi informasi dan komunikasi.

"Harapannya dengan berbagai macam perbaikan di sektor perpajakan, tax ratio kita bisa meningkat di level 11% sampai 12%. Kalau itu bisa dicapai, mungkin kita tidak perlu lagi menambah utang atau bisa enggak perlu defisit lagi," ujarnya.

Meski harus menarik utang, Deni menegaskan pemerintah selama ini tetap mengelola secara hati-hati. Kehati-hatian itu antara lain tecermin dari rasio utang yang terjaga di bawah batas aman 60% PDB, sesuai dengan amanat UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Baca Juga:
Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Dalam situasi pandemi Covid-19 pada 2021, rasio utang memang sempat mencapai 40,73%, tetapi kemudian berhasil diturunkan seiring dengan langkah konsolidasi fiskal yang dijalankan. Rasio utang tercatat menurun menjadi 39,7% pada 2022 dan kembali susut ke level 38,59% pada 2023.

"Itu menunjukkan bagaimana ekonomi kita meningkat, tetapi level utang kita masih bisa dijaga di level yang cukup aman," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Optimalisasi Penerimaan Negara, Prabowo Bakal Tambah 1 Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja