BELANJA NEGARA

Kemenkeu Kembangkan Platform Pembayaran Pemerintah, Apa Itu?

Dian Kurniati | Kamis, 29 Juli 2021 | 13:27 WIB
Kemenkeu Kembangkan Platform Pembayaran Pemerintah, Apa Itu?

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu tengah mengembangkan Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) yang akan membuat proses belanja negara makin efisien.

Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Didyk Choiroel mengatakan platform tersebut akan mengkoneksikan core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam pelaksanaan pembayaran pemerintah.

"Inisiatif ini bagian kita untuk memperbaiki tata kelola APBN, memastikan setiap rupiah APBN dilaksanakan atau disalurkan secara efisien, efektif, akuntabel, mudah, dan cepat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Didyk mengatakan APBN telah berperan sebagai countercyclical dalam melawan pandemi Covid-19. Belanja APBN tidak hanya diarahkan untuk bidang kesehatan, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, pengelolaan APBN ketika pandemi juga menjadi tantangan tersendiri. Menurut Didyk, sistem yang dapat memastikan siklus APBN lebih efektif dan efisien sangat diperlukan mengingat prosesnya yang panjang.

Dia menyebut pengembangan sistem PPP menjadi upaya Ditjen Perbendaharaan untuk membuat belanja APBN makin efektif agar dampaknya segera dirasakan masyarakat. Transaksi perdana pembayaran common expenses untuk langganan listrik dan telekomunikasi melalui PPP rencananya akan dimulai pada Agustus 2021.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Direktur Sistem Perbendaharaan Agung Yulianta menambahkan Ditjen Perbendaharaan juga dapat memiliki data yang komprehensif untuk melihat semua transaksi melalui sistem PPP. Menurutnya, data-data tersebut dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam pengambilan kebijakan.

Setelah sistem PPP berjalan, lanjutnya, Ditjen Perbendaharaan juga akan menghadirkan layanan baru dalam pengelolaan data. "Mudah-mudahan dengan desain sistem baru ini, layanan kepada satker, penerima manfaat, dan mitra kerja menjadi makin baik," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029