BELANJA NEGARA

Kemenkeu Kembangkan Platform Pembayaran Pemerintah, Apa Itu?

Dian Kurniati | Kamis, 29 Juli 2021 | 13:27 WIB
Kemenkeu Kembangkan Platform Pembayaran Pemerintah, Apa Itu?

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu tengah mengembangkan Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) yang akan membuat proses belanja negara makin efisien.

Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Didyk Choiroel mengatakan platform tersebut akan mengkoneksikan core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam pelaksanaan pembayaran pemerintah.

"Inisiatif ini bagian kita untuk memperbaiki tata kelola APBN, memastikan setiap rupiah APBN dilaksanakan atau disalurkan secara efisien, efektif, akuntabel, mudah, dan cepat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Didyk mengatakan APBN telah berperan sebagai countercyclical dalam melawan pandemi Covid-19. Belanja APBN tidak hanya diarahkan untuk bidang kesehatan, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, pengelolaan APBN ketika pandemi juga menjadi tantangan tersendiri. Menurut Didyk, sistem yang dapat memastikan siklus APBN lebih efektif dan efisien sangat diperlukan mengingat prosesnya yang panjang.

Dia menyebut pengembangan sistem PPP menjadi upaya Ditjen Perbendaharaan untuk membuat belanja APBN makin efektif agar dampaknya segera dirasakan masyarakat. Transaksi perdana pembayaran common expenses untuk langganan listrik dan telekomunikasi melalui PPP rencananya akan dimulai pada Agustus 2021.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Direktur Sistem Perbendaharaan Agung Yulianta menambahkan Ditjen Perbendaharaan juga dapat memiliki data yang komprehensif untuk melihat semua transaksi melalui sistem PPP. Menurutnya, data-data tersebut dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam pengambilan kebijakan.

Setelah sistem PPP berjalan, lanjutnya, Ditjen Perbendaharaan juga akan menghadirkan layanan baru dalam pengelolaan data. "Mudah-mudahan dengan desain sistem baru ini, layanan kepada satker, penerima manfaat, dan mitra kerja menjadi makin baik," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?