BELANJA NEGARA

Kemenkeu Kembangkan Platform Pembayaran Pemerintah, Apa Itu?

Dian Kurniati | Kamis, 29 Juli 2021 | 13:27 WIB
Kemenkeu Kembangkan Platform Pembayaran Pemerintah, Apa Itu?

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu tengah mengembangkan Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) yang akan membuat proses belanja negara makin efisien.

Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Didyk Choiroel mengatakan platform tersebut akan mengkoneksikan core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam pelaksanaan pembayaran pemerintah.

"Inisiatif ini bagian kita untuk memperbaiki tata kelola APBN, memastikan setiap rupiah APBN dilaksanakan atau disalurkan secara efisien, efektif, akuntabel, mudah, dan cepat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Didyk mengatakan APBN telah berperan sebagai countercyclical dalam melawan pandemi Covid-19. Belanja APBN tidak hanya diarahkan untuk bidang kesehatan, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, pengelolaan APBN ketika pandemi juga menjadi tantangan tersendiri. Menurut Didyk, sistem yang dapat memastikan siklus APBN lebih efektif dan efisien sangat diperlukan mengingat prosesnya yang panjang.

Dia menyebut pengembangan sistem PPP menjadi upaya Ditjen Perbendaharaan untuk membuat belanja APBN makin efektif agar dampaknya segera dirasakan masyarakat. Transaksi perdana pembayaran common expenses untuk langganan listrik dan telekomunikasi melalui PPP rencananya akan dimulai pada Agustus 2021.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Direktur Sistem Perbendaharaan Agung Yulianta menambahkan Ditjen Perbendaharaan juga dapat memiliki data yang komprehensif untuk melihat semua transaksi melalui sistem PPP. Menurutnya, data-data tersebut dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam pengambilan kebijakan.

Setelah sistem PPP berjalan, lanjutnya, Ditjen Perbendaharaan juga akan menghadirkan layanan baru dalam pengelolaan data. "Mudah-mudahan dengan desain sistem baru ini, layanan kepada satker, penerima manfaat, dan mitra kerja menjadi makin baik," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global