KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Ingatkan WP Soal Kewajiban Pelaporan Realisasi Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Februari 2021 | 15:00 WIB
Kemenkeu Ingatkan WP Soal Kewajiban Pelaporan Realisasi Insentif Pajak

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam acara Sarasehan Pajak Kanwil DJP Jaktim, Rabu (10/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan meminta antusiasme wajib pajak memanfaatkan insentif pajak harus dibarengi dengan kedisiplinan dalam melaporkan realisasi pemanfaatan insentif kepada Ditjen Pajak (DJP).

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan otoritas membuka pintu bagi wajib pajak untuk memanfaatkan insentif dalam PMK No. 9/2021. Meski begitu, pemanfaatan insentif harus diikuti dengan kepatuhan wajib pajak melaporkan realisasi pemanfaatan insentif.

Yon menyebutkan wajib pajak yang tidak melaporkan realisasi selama ini cukup banyak jumlahnya. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk melaporkan realisasi insentif yang didapat pada tahun lalu, sebelum kembali memanfaatkan fasilitas hingga Juni 2021.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Bagi wajib pajak yang eligible, silakan manfaatkan dan kami ingatkan pelaporan harus disampaikan lewat aplikasi. Ini perlu disampaikan karena sebagian besar yang memanfaatkan lupa untuk melapor realisasi," katanya, Rabu (10/2/2021).

Yon menerangkan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif oleh wajib pajak sangat penting lantaran menjadi bagian dari tata kelola pemanfaatan dana pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, pelaporan realisasi insentif juga bagian dari objek pemeriksaan dari berbagai lembaga.

Terdapat tiga entitas yang mengawasi pemanfaatan insentif pajak pada tahun lalu yakni Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Menurut Yon, sudah ada temuan yang diterima DJP terkait dengan pelaporan realisasi insentif tersebut. “Kami dorong dan imbau pada kesempatan ini, yang belum lapor untuk segera dilaporkan sehingga tata kelola menjadi baik," ujar Yon.

Dia menilai wajib pajak yang melaksanakan kewajiban untuk melaporkan realisasi insentif merupakan bentuk kerja sama dan kolaborasi dengan DJP. Untuk itu, ia berharap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan realisasi pemanfaatan insentif menjadi lebih baik.

"Hasil survei menunjukan respons baik dari partisipan bahwa 70% dari insentif usaha itu membantu cash flow perusahaan. Sekarang insentifnya diperpanjang sampai dengan Juni 2021 dan untuk fasilitas kesehatan sampai akhir tahun," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan