KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Ingatkan WP Soal Kewajiban Pelaporan Realisasi Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Februari 2021 | 15:00 WIB
Kemenkeu Ingatkan WP Soal Kewajiban Pelaporan Realisasi Insentif Pajak

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam acara Sarasehan Pajak Kanwil DJP Jaktim, Rabu (10/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan meminta antusiasme wajib pajak memanfaatkan insentif pajak harus dibarengi dengan kedisiplinan dalam melaporkan realisasi pemanfaatan insentif kepada Ditjen Pajak (DJP).

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan otoritas membuka pintu bagi wajib pajak untuk memanfaatkan insentif dalam PMK No. 9/2021. Meski begitu, pemanfaatan insentif harus diikuti dengan kepatuhan wajib pajak melaporkan realisasi pemanfaatan insentif.

Yon menyebutkan wajib pajak yang tidak melaporkan realisasi selama ini cukup banyak jumlahnya. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk melaporkan realisasi insentif yang didapat pada tahun lalu, sebelum kembali memanfaatkan fasilitas hingga Juni 2021.

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

"Bagi wajib pajak yang eligible, silakan manfaatkan dan kami ingatkan pelaporan harus disampaikan lewat aplikasi. Ini perlu disampaikan karena sebagian besar yang memanfaatkan lupa untuk melapor realisasi," katanya, Rabu (10/2/2021).

Yon menerangkan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif oleh wajib pajak sangat penting lantaran menjadi bagian dari tata kelola pemanfaatan dana pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, pelaporan realisasi insentif juga bagian dari objek pemeriksaan dari berbagai lembaga.

Terdapat tiga entitas yang mengawasi pemanfaatan insentif pajak pada tahun lalu yakni Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Menurut Yon, sudah ada temuan yang diterima DJP terkait dengan pelaporan realisasi insentif tersebut. “Kami dorong dan imbau pada kesempatan ini, yang belum lapor untuk segera dilaporkan sehingga tata kelola menjadi baik," ujar Yon.

Dia menilai wajib pajak yang melaksanakan kewajiban untuk melaporkan realisasi insentif merupakan bentuk kerja sama dan kolaborasi dengan DJP. Untuk itu, ia berharap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan realisasi pemanfaatan insentif menjadi lebih baik.

"Hasil survei menunjukan respons baik dari partisipan bahwa 70% dari insentif usaha itu membantu cash flow perusahaan. Sekarang insentifnya diperpanjang sampai dengan Juni 2021 dan untuk fasilitas kesehatan sampai akhir tahun," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi