PROVINSI SUMATERA SELATAN

Kemenkeu Diminta Jelaskan Pemangkasan DBH

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Agustus 2016 | 18:02 WIB
Kemenkeu Diminta Jelaskan Pemangkasan DBH

PALEMBANG, DDTCNews – Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Selatan berencana akan menuju Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna mencari kejelasan terkait keputusan pemerintah pusat yang akan memotong Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Giri Ramanda mengungkapkan bahwa pemangkasan ini telah menjadi kekhawatiran pemerintah daerah sejak dahulu kala. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan berharap jangan ada sedikitpun DBH yang dipotong.

“Ternyata semalam hasil rapat Menteri Keuangan akan memangkas transfer DBH ke daerah. Kami harus klarifikasi kembali. Besok (hari ini, 5/8) kami akan berangkat ke Kemenkeu,” ungkap Giri usai rapat lanjutan Banggar, kemarin (4/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Rilis Juknis Soal Penegakan Hukum dalam Penggunaan DBH CHT

Berdasarkan catatan, pemerintah pusat belum membayarkan DBH sebesar Rp338 miliar kepada Pemprov Sumatera Selatan. Sampai saat ini, pemprov mengupayakan agar pemerintah pusat bisa membayar DBH tersebut tahun ini.

Dalam kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan, pemprov akan melakukan konsultasi atas pemotongan DBH tersebut. Selama ini DBH merupakan hak daerah yang sudah sewajarnya diberikan kepada daerah.

Kekhawatiran pemprov cukup beralasan mengingat Provinsi Palembang akan menjadi tuan rumah perhelatan olahraga terbesar se-Asia yaitu Asian Games pada tahun 2018 nanti. Padahal, baik DBH maupun dana piutang dari pusat belum juga dibayar hingga kini.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman seperti dikutip sripoku.com berharap agar pemerintah pusat mempertimbangkan pemangkasan DBH tersebut, khususnya bagi Sumatera Selatan yang akan menggelar Asian Games di tahun 2018. “Insyaallah tidak dipangkas, tapi saya tidak berani mengatakan. Tapi kita punya skala prioritas Asian Games 2018,” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 November 2024 | 18:39 WIB PENEGAKAN HUKUM

Kemenkeu Rilis Juknis Soal Penegakan Hukum dalam Penggunaan DBH CHT

Rabu, 06 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok di Daerah

Jumat, 20 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Perlu Pastikan Manfaat Dana Bagi Hasil CHT Dirasakan Petani

Rabu, 18 September 2024 | 16:55 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Memperkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Lewat DBH PPh

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?