PENGHARGAAN

Kemenkeu Dapat Anugerah Revolusi Mental 2019, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Desember 2019 | 15:30 WIB
Kemenkeu Dapat Anugerah Revolusi Mental 2019, Ini Kata Sri Mulyani

Penerimaan penghargaan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menjadi penerima penghargaan Anugerah Revolusi Mental 2019 kategori kementerian/lembaga (K/L). Penghargaan diberikan oleh Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Penghargaan diterima langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Auditorium B.J. Habibie, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Thamrin, Jakarta pada Sabtu (21/12/2019). Menurutnya, penghargaan tersebut memberi semangat bagi otoritas fiskal.

“Penghargaan ini memberikan semangat bagi kita. Kita [Kementerian Keuangan] merasakan pentingnya merasakan persatuan dan kesatuan sebagai perekat bangsa. Terima kasih atas semua kerja sama dam sinergi seluruh unit Eselon 1 Kementerian Keuangan,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Anugerah Revolusi Mental 2019 merupakan salah satu bentuk apresiasi, penghargaan, dan penghormatan dari berbagai aksi nyata dan inisiatif semua agen perubahan yang mencerminkan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Program-program otoritas fiskal yang dinilai oleh tim juri diantaranya adalah optimalisasi Transfer Dana ke Daerah (TKDD) dan Dana Desa, fasilitas pembiayaan ultra mikro (UMi) kepada masyarakat yang tidak tersentuh lembaga keuangan formal, Kemenkeu Mengajar, dan beasiswa LPDP.

Selain Kemenkeu, ada 10 Instansi lainnya untuk kategori lembaga sosial/badan usaha/koperasi dan 6 pemerintah provinsi untuk kategori pemerintah provinsi. Mereka adalah Sekolah Pagesangan, Yayasan Pondok Kasih, Jaringan Gusdurian, dan Diet Kantong Plastik (kategori lembaga sosial).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Ada pula Koperasi Kerta Semaya Samaniya dan Koperasi Agro Niaga Jabung (kategori badan usaha koperasi). PT. KAI, PT. Trans Jakarta, PT. Paragon Innovation and Technology, dan CV. Sembada Tuban (kategori badan usaha non koperasi).

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (kategori capaian utama lima gerakan revolusi mental), Sulawesi Selatan (kategori Indonesia melayani), Provinsi Bali (kategori Indonesia Bersih), Provinsi Sumatra Selatan (kategori Indonesia tertib), Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (kategori Indonesia Mandiri), dan Provinsi Kepulauan Riau (kategori Indonesia bersatu).

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berharap dengan pemberian penghargaan Anugerah Revolusi Mental, gaung GNRM akan semakin menggema serta dapat menstimulasi masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan dari GNRM.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

“GNRM ini gerakan kemasyarakatan yang diinisiasi dan dilakukan oleh kekuatan-kekuatan yang ada di masyarakat sipil. Pemerintah lebih memposisikan diri mendorong, memberikan stimulasi dan tentu saja memprovokasi agar gerakan-gerakan ini terus bergulir di semua dimensi kehidupan,” katanya.

Seperti diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah bertekad untuk menghidupkan kembali gagasan revolusi mental yang pertama kali dilontarkan Presiden Soekarno pada Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 1957.

Seperti dilansir dari laman resmi Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, revolusi mental yang dimaksud adalah menggembleng manusia Indonesia agar menjadi manusia baru yang berhati putih, berkemauan baja, bersemangat elang rajawali, serta berjiwa api yang menyala-nyala akan benar-benar terwujud.

Revolusi mental itu kemudian diejawantahkan oleh pemerintah menjadi sebuah gerakan nasional yang dilaksanakan sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang GNRM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan