UTANG PEMERINTAH

Kemenkeu Catat Posisi Utang Pemerintah Sudah Tembus Rp7.554 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 23 Desember 2022 | 13:30 WIB
Kemenkeu Catat Posisi Utang Pemerintah Sudah Tembus Rp7.554 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah sampai dengan November 2022 sudah mencapai Rp7.554,25 triliun atau 38,65% dari produk domestik bruto (PDB).

Laporan APBN Kita edisi Desember 2022 menyebut posisi utang secara nominal maupun rasio pada akhir November 2022 relatif meningkat dibandingkan dengan akhir bulan sebelumnya yang senilai Rp7.496,7 triliun atau 38,36%.

"Pemerintah berkomitmen untuk terus mengelola utang dengan hati-hati," bunyi laporan APBN Kita edisi Desember 2022, dikutip pada Jumat (23/12/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Laporan tersebut menyatakan pemerintah akan selalu mengacu kepada peraturan perundangan dalam kerangka pelaksanaan APBN untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan utang. Terlebih, APBN juga akan diperiksa dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan jenisnya, utang pemerintah masih didominasi instrumen SBN yang mencapai 88,66% dari seluruh komposisi utang pada akhir November 2022. Sementara itu, berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi rupiah sebesar 70,36%.

Langkah ini menjadi salah satu tameng pemerintah dalam menghadapi volatilitas yang tinggi pada mata uang asing dan dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dengan strategi utang yang memprioritaskan penerbitan dalam mata uang rupiah, porsi utang dengan mata uang asing ke depan diperkirakan akan terus menurun dan risiko nilai tukar dapat makin terjaga.

Sementara itu, kepemilikan SBN saat ini didominasi oleh perbankan dan diikuti Bank Indonesia (BI), sedangkan kepemilikan investor asing terus menurun dari 38,57% pada 2019 menjadi 19,05% pada 2020 dan 14,64% per 15 Desember 2022.

Menurut pemerintah, hal tersebut menunjukkan upaya yang konsisten dalam rangka mencapai kemandirian pembiayaan dan didukung likuiditas domestik yang cukup.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Meski demikian, dampak normalisasi kebijakan moneter terhadap pasar SBN tetap masih perlu diwaspadai," bunyi laporan APBN Kita.

Pengakuan dan apresiasi lembaga internasional atas pengelolaan ekonomi Indonesia yang baik juga ditunjukkan oleh reafirmasi peringkat kredit Indonesia oleh Fitch Ratings di level BBB/stable pada 14 Desember 2022. Pandangan positif juga diberikan oleh lembaga rating S&P, Moody’s R&I, dan JCR.

Selama pandemi, berbagai lembaga tersebut telah melakukan rating action kepada berbagai negara yang terdampak, terutama pada kondisi fiskalnya. Sampai dengan saat ini, peringkat kredit Indonesia masih terjaga pada peringkat layak investasi (investment grade). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar