UU HKPD

Kemenkeu Catat 380 Pemda Sudah Susun Perda Pajak Baru

Muhamad Wildan | Selasa, 28 November 2023 | 13:00 WIB
Kemenkeu Catat 380 Pemda Sudah Susun Perda Pajak Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 380 pemda dari total 552 pemda yang telah menyelesaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan raperda PDRD dari 380 pemda tersebut telah dikirimkan oleh pemda kepada Kemenkeu untuk dievaluasi.

"Sejauh ini kami telah menyelesaikan reviu sebanyak 225 [raperda], yang masih proses sebanyak 155 [raperda]," ujar Luky, dikutip Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Luky pun meminta kepada pemda untuk segera menyampaikan raperda yang telah disetujui oleh DPRD kepada Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Sesuai UU HKPD, perda tersebut harus mulai berlaku paling lambat di tanggal 5 Januari 2024," ujar Luky.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU HKPD, raperda yang sudah disetujui oleh DPRD perlu dikirimkan ke Kemenkeu dan Kemendagri untuk dievaluasi.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Kemenkeu akan menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan nasional, sedangkan Kemendagri bakal menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Kedua kementerian akan mengevaluasi raperda PDRD dalam waktu maksimal 12 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya raperda dari pemda terkait. Bila raperda PDRD disetujui, raperda tersebut dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila raperda PDRD ditolak, Kemenkeu dan Kemendagri akan memberitahukan alasan penolakan dan rekomendasi perbaikan. Raperda PDRD yang ditolak harus diperbaiki dan disampaikan kembali dalam waktu 7 hari kerja sejak tanggal surat hasil evaluasi diterima. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional