UU HKPD

Kemenkeu Catat 380 Pemda Sudah Susun Perda Pajak Baru

Muhamad Wildan | Selasa, 28 November 2023 | 13:00 WIB
Kemenkeu Catat 380 Pemda Sudah Susun Perda Pajak Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 380 pemda dari total 552 pemda yang telah menyelesaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan raperda PDRD dari 380 pemda tersebut telah dikirimkan oleh pemda kepada Kemenkeu untuk dievaluasi.

"Sejauh ini kami telah menyelesaikan reviu sebanyak 225 [raperda], yang masih proses sebanyak 155 [raperda]," ujar Luky, dikutip Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Luky pun meminta kepada pemda untuk segera menyampaikan raperda yang telah disetujui oleh DPRD kepada Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Sesuai UU HKPD, perda tersebut harus mulai berlaku paling lambat di tanggal 5 Januari 2024," ujar Luky.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU HKPD, raperda yang sudah disetujui oleh DPRD perlu dikirimkan ke Kemenkeu dan Kemendagri untuk dievaluasi.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kemenkeu akan menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan nasional, sedangkan Kemendagri bakal menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Kedua kementerian akan mengevaluasi raperda PDRD dalam waktu maksimal 12 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya raperda dari pemda terkait. Bila raperda PDRD disetujui, raperda tersebut dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila raperda PDRD ditolak, Kemenkeu dan Kemendagri akan memberitahukan alasan penolakan dan rekomendasi perbaikan. Raperda PDRD yang ditolak harus diperbaiki dan disampaikan kembali dalam waktu 7 hari kerja sejak tanggal surat hasil evaluasi diterima. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra