PAJAK DAERAH

Kemenkeu Bidik Setoran Pajak Rokok 2023 Capai Rp22,79 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 28 November 2022 | 16:00 WIB
Kemenkeu Bidik Setoran Pajak Rokok 2023 Capai Rp22,79 Triliun

Ilustrasi. Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok untuk setiap provinsi untuk tahun anggaran 2023.

Secara total, penerimaan pajak rokok yang diperoleh provinsi pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp22,79 triliun, tumbuh 20% dibandingkan dengan estimasi setoran pajak rokok pada tahun ini senilai Rp18,96 triliun.

"Penetapan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun anggaran 2023…digunakan sebagai dasar penyusunan APBD 2023 untuk masing-masing provinsi," bunyi diktum kedua KEP-38/PK/2022, dikutip pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Provinsi dengan penerimaan pajak rokok terbesar pada tahun depan ialah Jawa Barat senilai Rp4,02 triliun. Selanjutnya, Jawa Timur diestimasikan memperoleh pajak rokok sejumlah Rp3,4 triliun dan Jawa Tengah senilai Rp3,1 triliun.

Berdasarkan estimasi pajak rokok 2023 bagi setiap provinsi, masing-masing gubernur menetapkan alokasi bagi hasil pajak rokok untuk kabupaten/kota di wilayahnya.

Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Wajib pajak rokok ialah pengusaha pabrikan atau importir rokok. Pajak rokok dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dengan cukai rokok sebagai dasar pengenaan pajak (DPP).

Setelah dipungut, pajak rokok disetorkan ke rekening pemerintah provinsi secara proporsional sesuai dengan jumlah penduduk.

Lebih lanjut, sebanyak 50% dari penerimaan pajak rokok yang diterima pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota, harus dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB