KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Terbitkan Aturan Baru Soal Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Muhamad Wildan | Senin, 30 November 2020 | 15:39 WIB
Kemenkeu Bakal Terbitkan Aturan Baru Soal Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Direktur Dana Transfer Umum (DTU) DJPK Adriyanto dalam webinar Bimbingan Teknis Penyusunan Kegiatan Penggunaan DBH CHT TA 2021 yang Berorientasi Output yang diselenggarakan oleh DJPK, Senin (30/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah merancang peraturan terkait dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (CHT) yang dapat makin mendorong penegakan hukum atas barang kena cukai (BKC) ilegal.

Direktur Dana Transfer Umum (DTU) DJPK Adriyanto mengatakan ketentuan baru mengenai CHT akan memberikan porsi yang lebih besar terhadap upaya penegakan hukum. Nantinya, aturan baru itu akan diatur dalam peraturan menteri keuangan.

"Ini kami pandang penting karena kalau kami tidak berhasil menangani BKC ilegal maka akan berdampak ke penerimaan cukai. Ini tidak terlepas dari peran bapak dan ibu [pemerintah daerah] semua," katanya, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pada ketentuan terbaru mengenai DBH CHT tahun depan, pemda didorong melakukan koordinasi aktif dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan aparat penegak hukum guna mengaktifkan penegakan hukum di daerah masing-masing dalam memberantas BKC ilegal.

Dalam bahan paparannya, Adriyanto menjabarkan biaya kegiatan pemberantasan BKC ilegal bakal diutamakan untuk mendukung kegiatan pemda bersama instansi terkait untuk mendukung tugas dan fungsi DJBC.

Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk menurunkan tingkat peredaran BKC ilegal di daerah. "Bapak ibu diminta untuk koordinasi dnegan DJBC untuk mengaktifkan penegakan hukum di daerah masing-masing terkait dengan pemberantasan BKC ilegal ini," ujarnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Untuk diketahui, pemberantasan BKC ilegal merupakan salah satu dari lima program yang didanai dana bagi hasil CHT sebagaiman diatur dalam PMK 7/2020. Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk menaikkan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan sosialisasi ketentuan cukai.

Secara lebih terperinci, program pemberantasan BKC ilegal meliputi pengumpulan informasi peredaran BKC ilegal hasil tembakau yang tidak dilekati cukai, dilekati cukai palsu, hingga produk hasil tembakau yang dilekati cukai bekas.

Selain itu, dana bagi hasil juga digunakan untuk operasi pemberantasan BKC ilegal bersama Kanwil DJBC setempat berdasarkan inisiasi pemda. Penerima dana diwajibkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut paling sedikit sebanyak 2 kali dalam 1 tahun anggaran. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN