KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Terbitkan Aturan Baru Soal Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Muhamad Wildan | Senin, 30 November 2020 | 15:39 WIB
Kemenkeu Bakal Terbitkan Aturan Baru Soal Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Direktur Dana Transfer Umum (DTU) DJPK Adriyanto dalam webinar Bimbingan Teknis Penyusunan Kegiatan Penggunaan DBH CHT TA 2021 yang Berorientasi Output yang diselenggarakan oleh DJPK, Senin (30/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah merancang peraturan terkait dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (CHT) yang dapat makin mendorong penegakan hukum atas barang kena cukai (BKC) ilegal.

Direktur Dana Transfer Umum (DTU) DJPK Adriyanto mengatakan ketentuan baru mengenai CHT akan memberikan porsi yang lebih besar terhadap upaya penegakan hukum. Nantinya, aturan baru itu akan diatur dalam peraturan menteri keuangan.

"Ini kami pandang penting karena kalau kami tidak berhasil menangani BKC ilegal maka akan berdampak ke penerimaan cukai. Ini tidak terlepas dari peran bapak dan ibu [pemerintah daerah] semua," katanya, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Pada ketentuan terbaru mengenai DBH CHT tahun depan, pemda didorong melakukan koordinasi aktif dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan aparat penegak hukum guna mengaktifkan penegakan hukum di daerah masing-masing dalam memberantas BKC ilegal.

Dalam bahan paparannya, Adriyanto menjabarkan biaya kegiatan pemberantasan BKC ilegal bakal diutamakan untuk mendukung kegiatan pemda bersama instansi terkait untuk mendukung tugas dan fungsi DJBC.

Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk menurunkan tingkat peredaran BKC ilegal di daerah. "Bapak ibu diminta untuk koordinasi dnegan DJBC untuk mengaktifkan penegakan hukum di daerah masing-masing terkait dengan pemberantasan BKC ilegal ini," ujarnya.

Baca Juga:
Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Untuk diketahui, pemberantasan BKC ilegal merupakan salah satu dari lima program yang didanai dana bagi hasil CHT sebagaiman diatur dalam PMK 7/2020. Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk menaikkan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan sosialisasi ketentuan cukai.

Secara lebih terperinci, program pemberantasan BKC ilegal meliputi pengumpulan informasi peredaran BKC ilegal hasil tembakau yang tidak dilekati cukai, dilekati cukai palsu, hingga produk hasil tembakau yang dilekati cukai bekas.

Selain itu, dana bagi hasil juga digunakan untuk operasi pemberantasan BKC ilegal bersama Kanwil DJBC setempat berdasarkan inisiasi pemda. Penerima dana diwajibkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut paling sedikit sebanyak 2 kali dalam 1 tahun anggaran. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit