PMK 74/2022

Kemenkeu Atur Lagi Penundaan Pembayaran Cukai, Simak Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 April 2022 | 14:30 WIB
Kemenkeu Atur Lagi Penundaan Pembayaran Cukai, Simak Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengatur kembali ketentuan penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Pengaturan kembali tersebut diatur dalam PMK 74/2022.

Sebelumnya, penundaan pembayaran cukai diatur dalam PMK 57/2017 s.t.d.t.d. PMK 93/2021. Namun, Kementerian Keuangan menyesuaikan kembali ketentuan penundaan pembayaran cukai untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang cukai.

“Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang cukai, perlu menyesuaikan kembali ketentuan mengenai penundaan pembayaran cukai,” bunyi pertimbangan PMK 74/2022, dikutip Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Berdasarkan PMK 74/2022, penundaan pembayaran cukai adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Penundaan dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Adapun penundaan untuk pengusaha pabrik diberikan dalam jangka waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai. Sementara itu, importir dapat memperoleh penundaan pembayaran diberikan selama 1 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai.

Namun, jangka waktu penundaan tidak terbatas pada 2 opsi tersebut. Sebab, PMK 74/2022 memberikan wewenang kepada Dirjen Bea dan Cukai untuk mengubah jangka waktu penundaan. Perubahan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian negara dan setelah mendapatkan izin prinsip dari Menteri Keuangan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selain itu, ada pula opsi pemberian jangka waktu penundaan selama 90 hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai. Jangka waktu penundaan 90 hari ini diberikan untuk pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC).

Jangka waktu penundaan 90 hari juga dapat diberikan kepada pengusaha pabrik yang telah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Pengusaha pabrik atau importir yang ingin memperoleh relaksasi ini harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Selain itu, pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan permohonan pemberian penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Lebih lanjut, melalui PMK 74/2022, pemerintah juga memberikan tambahan waktu penundaan pelunasan cukai selama 90 hari dari normalnya 2 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Tambahan waktu tersebut diberikan kepada pengusaha pabrik yang melakukan pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan sejak berlakunya PMK 74/2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022.

Adapun PMK 74/2022 efektif berlaku mulai 25 April 2022. Berlakunya PMK 74/2022 akan sekaligus mencabut PMK 57/2017, PMK 93/2021, dan PMK 30/2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?