PENGAMPUNAN PAJAK

Kemenkeu Apresiasi WP yang Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2016 | 11:21 WIB
Kemenkeu Apresiasi WP yang Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan bahwa Undang Undang (UU) tax amnesty tidak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sejak UU Amnesti Pajak diundangkan, banyak wajib pajak yang telah ikut serta, baik mendeklarasikan harta maupun membayar uang tebusan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak yang telah mengikuti program ini sejak awal.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

“Kepada wajib pajak yang telah berpartisipasi pemerintah sangat menghargai dan mengapresiasi partisipasi tersebut karena sumbangan mereka melalui uang tebusan itu sangat berarti bagi pembangunan masyarakat Indonesia,” katanya.

Ke depannya, ia berharap lebih banyak lagi yang ikut serta, karena dengan pajak maka pembangunan untuk Indonesia yang lebih sejahtera dapat terwujud.

Hadiyanto juga memberikan dukungan bagi para pegawai Kementerian Keuangan, terutama di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk dapat meningkatkan kerjanya.

“Saya harap pegawai Kemenkeu, Pajak, dan Bea Cukai dan seluruhnya untuk bekerja dengan penuh integritas penuh profesionalisme bersinergi meningkatkan pelayanan dan terus mendorong mencapai kesempurnaan dalam menjalankan tugas,” tegasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi