PENGAMPUNAN PAJAK

Kemenkeu Apresiasi WP yang Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2016 | 11:21 WIB
Kemenkeu Apresiasi WP yang Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan bahwa Undang Undang (UU) tax amnesty tidak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sejak UU Amnesti Pajak diundangkan, banyak wajib pajak yang telah ikut serta, baik mendeklarasikan harta maupun membayar uang tebusan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak yang telah mengikuti program ini sejak awal.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

“Kepada wajib pajak yang telah berpartisipasi pemerintah sangat menghargai dan mengapresiasi partisipasi tersebut karena sumbangan mereka melalui uang tebusan itu sangat berarti bagi pembangunan masyarakat Indonesia,” katanya.

Ke depannya, ia berharap lebih banyak lagi yang ikut serta, karena dengan pajak maka pembangunan untuk Indonesia yang lebih sejahtera dapat terwujud.

Hadiyanto juga memberikan dukungan bagi para pegawai Kementerian Keuangan, terutama di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk dapat meningkatkan kerjanya.

“Saya harap pegawai Kemenkeu, Pajak, dan Bea Cukai dan seluruhnya untuk bekerja dengan penuh integritas penuh profesionalisme bersinergi meningkatkan pelayanan dan terus mendorong mencapai kesempurnaan dalam menjalankan tugas,” tegasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen