KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu akan Sederhanakan Administrasi Cukai Rokok Elektrik dan HPTL

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Desember 2022 | 09:00 WIB
Kemenkeu akan Sederhanakan Administrasi Cukai Rokok Elektrik dan HPTL

Penjual mengganti kapas rokok elektrik di salah satu toko di Jalan Bromo, Medan, Sumatera Utara, Senin (7/11/2022). Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok elektronik sebesar 15 persen untuk lima tahun kedepan dengan harapan dapat mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyederhanakan administrasi cukai rokok elektronik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penyederhanaan administrasi akan menjadi bagian dari kebijakan tarif cukai REL dan HPTL. Menurutnya, penyederhanaan ini dilakukan dalam penetapan tarif cukai.

"Akan ada penyederhanaan administrasi cukai REL dan HPTL," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sri Mulyani mengatakan penetapan tarif cukai tidak dilakukan terhadap setiap merek REL dan HPTL yang dimiliki oleh pengusaha pabrik, melainkan cukup terhadap varian serta volume kemasan penjualan ecerannya. Meski demikian, dia belum menjelaskan secara detail soal rencana penyederhanaan administrasi cukai tersebut.

Melalui PMK 193/2021, pemerintah telah mengubah skema tarif cukai REL dan HPTL menjadi lebih spesifik mulai tahun ini.

Apabila diperinci, REL meliputi REL padat, REL cair sistem terbuka, dan REL cair sistem tertutup. Sementara untuk HPTL, meliputi tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Tarif cukai hasil tembakau produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan mililiter atau gram. Besaran tarif cukai tersebut didasarkan pada rincian jenis hasil tembakau.

Sri Mulyani menyebut pemerintah juga berencana menaikkan tarif cukai REL sebesar rata-rata 6% dan HPTL sebesar 15% pada tahun depan. Harga jual eceran minimum untuk REL dan HPTL akan dilakukan sesuai dengan perkembangan harga di pasar.

"[Pemerintah juga akan] menambah fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL," ujarnya.

Pada PER-12/BC/2022 mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2023 turut menyebut personalisasi pita cukai pada produk hasil tembakau. Dalam hal ini, pita cukai untuk hasil tembakau bagi pengusaha pabrik tertentu akan diberi tambahan identitas khusus berupa personalisasi pita cukai yang berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak