KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu akan Sederhanakan Administrasi Cukai Rokok Elektrik dan HPTL

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Desember 2022 | 09:00 WIB
Kemenkeu akan Sederhanakan Administrasi Cukai Rokok Elektrik dan HPTL

Penjual mengganti kapas rokok elektrik di salah satu toko di Jalan Bromo, Medan, Sumatera Utara, Senin (7/11/2022). Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok elektronik sebesar 15 persen untuk lima tahun kedepan dengan harapan dapat mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyederhanakan administrasi cukai rokok elektronik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penyederhanaan administrasi akan menjadi bagian dari kebijakan tarif cukai REL dan HPTL. Menurutnya, penyederhanaan ini dilakukan dalam penetapan tarif cukai.

"Akan ada penyederhanaan administrasi cukai REL dan HPTL," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sri Mulyani mengatakan penetapan tarif cukai tidak dilakukan terhadap setiap merek REL dan HPTL yang dimiliki oleh pengusaha pabrik, melainkan cukup terhadap varian serta volume kemasan penjualan ecerannya. Meski demikian, dia belum menjelaskan secara detail soal rencana penyederhanaan administrasi cukai tersebut.

Melalui PMK 193/2021, pemerintah telah mengubah skema tarif cukai REL dan HPTL menjadi lebih spesifik mulai tahun ini.

Apabila diperinci, REL meliputi REL padat, REL cair sistem terbuka, dan REL cair sistem tertutup. Sementara untuk HPTL, meliputi tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Tarif cukai hasil tembakau produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan mililiter atau gram. Besaran tarif cukai tersebut didasarkan pada rincian jenis hasil tembakau.

Sri Mulyani menyebut pemerintah juga berencana menaikkan tarif cukai REL sebesar rata-rata 6% dan HPTL sebesar 15% pada tahun depan. Harga jual eceran minimum untuk REL dan HPTL akan dilakukan sesuai dengan perkembangan harga di pasar.

"[Pemerintah juga akan] menambah fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL," ujarnya.

Pada PER-12/BC/2022 mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2023 turut menyebut personalisasi pita cukai pada produk hasil tembakau. Dalam hal ini, pita cukai untuk hasil tembakau bagi pengusaha pabrik tertentu akan diberi tambahan identitas khusus berupa personalisasi pita cukai yang berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN