KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu akan Sederhanakan Administrasi Cukai Rokok Elektrik dan HPTL

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Desember 2022 | 09:00 WIB
Kemenkeu akan Sederhanakan Administrasi Cukai Rokok Elektrik dan HPTL

Penjual mengganti kapas rokok elektrik di salah satu toko di Jalan Bromo, Medan, Sumatera Utara, Senin (7/11/2022). Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok elektronik sebesar 15 persen untuk lima tahun kedepan dengan harapan dapat mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyederhanakan administrasi cukai rokok elektronik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penyederhanaan administrasi akan menjadi bagian dari kebijakan tarif cukai REL dan HPTL. Menurutnya, penyederhanaan ini dilakukan dalam penetapan tarif cukai.

"Akan ada penyederhanaan administrasi cukai REL dan HPTL," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sri Mulyani mengatakan penetapan tarif cukai tidak dilakukan terhadap setiap merek REL dan HPTL yang dimiliki oleh pengusaha pabrik, melainkan cukup terhadap varian serta volume kemasan penjualan ecerannya. Meski demikian, dia belum menjelaskan secara detail soal rencana penyederhanaan administrasi cukai tersebut.

Melalui PMK 193/2021, pemerintah telah mengubah skema tarif cukai REL dan HPTL menjadi lebih spesifik mulai tahun ini.

Apabila diperinci, REL meliputi REL padat, REL cair sistem terbuka, dan REL cair sistem tertutup. Sementara untuk HPTL, meliputi tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Tarif cukai hasil tembakau produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan mililiter atau gram. Besaran tarif cukai tersebut didasarkan pada rincian jenis hasil tembakau.

Sri Mulyani menyebut pemerintah juga berencana menaikkan tarif cukai REL sebesar rata-rata 6% dan HPTL sebesar 15% pada tahun depan. Harga jual eceran minimum untuk REL dan HPTL akan dilakukan sesuai dengan perkembangan harga di pasar.

"[Pemerintah juga akan] menambah fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL," ujarnya.

Pada PER-12/BC/2022 mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2023 turut menyebut personalisasi pita cukai pada produk hasil tembakau. Dalam hal ini, pita cukai untuk hasil tembakau bagi pengusaha pabrik tertentu akan diberi tambahan identitas khusus berupa personalisasi pita cukai yang berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu