RAPBN 2025

Kemenkeu Ajukan Pagu Rp21,08 Triliun untuk Kelola Penerimaan Negara

Dian Kurniati | Senin, 10 Juni 2024 | 12:30 WIB
Kemenkeu Ajukan Pagu Rp21,08 Triliun untuk Kelola Penerimaan Negara

Slide yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengusulkan anggaran sejumlah Rp21,08 triliun guna melaksanakan 152 kegiatan yang menyangkut program pengelolaan penerimaan negara pada tahun anggaran 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan usulan nilai anggaran senilai Rp21,08 triliun tersebut terdiri atas pagu indikatif sejumlah Rp2,38 triliun dan atribusi dari program dukungan manajemen senilai Rp18,7 triliun.

"Kami ingin menunjukkan pengelolaan anggaran yang langsung dikelola oleh unit eselon I versus yang merupakan share services, tetapi sebetulnya attributed kepada mereka," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (10/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sri Mulyani menuturkan program pengelolaan penerimaan negara tersebut diampu oleh 4 unit eselon I, yaitu Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Anggaran (DJA), dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Dia menjelaskan terdapat 5 kegiatan utama dalam program pengelolaan penerimaan negara pada tahun depan. Pertama, meningkatkan pelayanan, komunikasi, dan edukasi dengan output antara lain perbaikan sistem logistik nasional, integrasi sistem informasi kegiatan hulu migas, serta perbaikan pasar promosi ekspor UMKM (KITE IKM).

Kedua, pengawasan dan penegakan hukum dengan output antara lain kerja sama penyidikan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang lintas negara, sinergi patroli laut, serta pengawasan PNBP.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat penting, selain kita memberikan edukasi dan pelayanan, tetapi juga enforcement yang baik dan tetap sinergi maupun tetap konsisten dengan undang-undang," ujar Sri Mulyani.

Ketiga, ekstensifikasi penerimaan negara untuk mencegah basis pajak mengalami erosi. Output kegiatan ini antara lain data dan informasi perpajakan, serta laporan hasil analisis data perpajakan.

Keempat, penanganan keberatan, banding, dan gugatan dengan output antara lain putusan penanganan perkara, serta dokumen penyelesaian banding DJP. Kelima, perumusan kebijakan administratif dengan output antara lain pengembangan regulasi dan kebijakan baru PNBP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja