PAJAK DAERAH

Kemendagri: Target Opsen Pajak Kendaraan Harus Masuk APBD 2025

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 September 2024 | 14:00 WIB
Kemendagri: Target Opsen Pajak Kendaraan Harus Masuk APBD 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk menetapkan target opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam APBD 2025.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Bahri mengatakan target opsen PKB ditetapkan dengan memperhatikan hasil pendataan kendaraan bermotor.

Tak hanya itu, penetapan target opsen PKB dan opsen BBNKB juga perlu memperhatikan tren bagi hasil dalam 3 tahun terakhir. "Kabupaten/kota kita minta memperhatikan tren besaran bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota pada 3 tahun sebelumnya," ujar Bahri, dikutip Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB terutang ditetapkan oleh gubernur untuk wilayah kabupaten/kota dalam wilayah administrasi provinsi bersangkutan.

Pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. Berdasarkan SKPD dimaksud, wajib pajak membayar opsen bersamaan dengan PKB dan BBNKB menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).

Adapun yang dimaksud dengan bersamaan adalah pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB dilakukan sekaligus dengan pembayaran PKB dan BBNKB melalui mekanisme split payment secara langsung atau otomatis.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

"Dalam rangka akuntabilitas pembayaran opsen, bank penerima melakukan pemberitahuan secara elektronik atau cetak ke pemkab/pemkot," ujar Bahri.

Seperti diketahui, ketentuan opsen dalam UU HKPD resmi berlaku mulai 5 Januari 2025. Opsen PKB dan opsen BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemungutan opsen, Kemendagri telah meminta pemda-pemda untuk menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) tentang sinergi pemungutan PKB, BBNKB, beserta opsennya paling lambat pada akhir Oktober 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses