PAJAK DAERAH

Kemendagri: Target Opsen Pajak Kendaraan Harus Masuk APBD 2025

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 September 2024 | 14:00 WIB
Kemendagri: Target Opsen Pajak Kendaraan Harus Masuk APBD 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk menetapkan target opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam APBD 2025.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Bahri mengatakan target opsen PKB ditetapkan dengan memperhatikan hasil pendataan kendaraan bermotor.

Tak hanya itu, penetapan target opsen PKB dan opsen BBNKB juga perlu memperhatikan tren bagi hasil dalam 3 tahun terakhir. "Kabupaten/kota kita minta memperhatikan tren besaran bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota pada 3 tahun sebelumnya," ujar Bahri, dikutip Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB terutang ditetapkan oleh gubernur untuk wilayah kabupaten/kota dalam wilayah administrasi provinsi bersangkutan.

Pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. Berdasarkan SKPD dimaksud, wajib pajak membayar opsen bersamaan dengan PKB dan BBNKB menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).

Adapun yang dimaksud dengan bersamaan adalah pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB dilakukan sekaligus dengan pembayaran PKB dan BBNKB melalui mekanisme split payment secara langsung atau otomatis.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Dalam rangka akuntabilitas pembayaran opsen, bank penerima melakukan pemberitahuan secara elektronik atau cetak ke pemkab/pemkot," ujar Bahri.

Seperti diketahui, ketentuan opsen dalam UU HKPD resmi berlaku mulai 5 Januari 2025. Opsen PKB dan opsen BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemungutan opsen, Kemendagri telah meminta pemda-pemda untuk menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) tentang sinergi pemungutan PKB, BBNKB, beserta opsennya paling lambat pada akhir Oktober 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen