PAJAK DAERAH

Kemendagri: Target Opsen Pajak Kendaraan Harus Masuk APBD 2025

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 September 2024 | 14:00 WIB
Kemendagri: Target Opsen Pajak Kendaraan Harus Masuk APBD 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk menetapkan target opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam APBD 2025.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Bahri mengatakan target opsen PKB ditetapkan dengan memperhatikan hasil pendataan kendaraan bermotor.

Tak hanya itu, penetapan target opsen PKB dan opsen BBNKB juga perlu memperhatikan tren bagi hasil dalam 3 tahun terakhir. "Kabupaten/kota kita minta memperhatikan tren besaran bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota pada 3 tahun sebelumnya," ujar Bahri, dikutip Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB terutang ditetapkan oleh gubernur untuk wilayah kabupaten/kota dalam wilayah administrasi provinsi bersangkutan.

Pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. Berdasarkan SKPD dimaksud, wajib pajak membayar opsen bersamaan dengan PKB dan BBNKB menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).

Adapun yang dimaksud dengan bersamaan adalah pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB dilakukan sekaligus dengan pembayaran PKB dan BBNKB melalui mekanisme split payment secara langsung atau otomatis.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Dalam rangka akuntabilitas pembayaran opsen, bank penerima melakukan pemberitahuan secara elektronik atau cetak ke pemkab/pemkot," ujar Bahri.

Seperti diketahui, ketentuan opsen dalam UU HKPD resmi berlaku mulai 5 Januari 2025. Opsen PKB dan opsen BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemungutan opsen, Kemendagri telah meminta pemda-pemda untuk menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) tentang sinergi pemungutan PKB, BBNKB, beserta opsennya paling lambat pada akhir Oktober 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra