UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Muhamad Wildan | Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB
Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Operator alat berat merobohkan bangunan rumah saat pembebasan lahan proyek Jalan Tol CIbitung-CIlincing seksi 4 di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 6/2023 yang baru saja diundangkan oleh Kemendagri turut mengatur tentang dasar pengenaan pajak alat berat (PAB) 2023.

Dalam Pasal 16 ayat (1) Permendagri 6/2023, dinyatakan bahwa penghitungan dasar pengenaan PAB ditetapkan berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB).

"NJAB adalah harga pasaran umum alat berat yang bersangkutan," bunyi Pasal 1 angka 11 Permendagri 6/2023, dikutip pada Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pada Pasal 16 ayat (2), NJAB ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum atas alat berat yang bersangkutan pada pekan pertama Desember 2022. Adapun yang dimaksud dengan harga pasaran umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

"NJAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dijadikan dasar pengenaan PAB," bunyi Pasal 17 Permendagri 6/2023.

Adapun dalam hal penghitungan dasar pengenaan PAB pembuatan 2023 yang jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya belum tercantum dalam lampiran Permendagri 6/2023, dasar pengenaan PAB bakal ditetapkan oleh menteri dalam negeri.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sepanjang menteri dalam negeri belum menetapkan NJAB sebagai dasar penghitungan dari pengenaan PAB yang dimaksud, gubernur berkewenangan untuk menetapkan NJAB sebagai dasar pengenaan PAB berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJAB.

Dasar pengenaan PAB yang ditetapkan oleh gubernur tersebut berlaku sampai dengan ditetapkannya dasar pengenaan PAB oleh menteri dalam negeri.

Untuk diketahui, UU 1/2022 tentang HKPD mendefinisikan alat berat sebagai alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Objek PAB adalah kepemilikan atau penguasaan alat berat, sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat.

Dalam UU HKPD, pemerintah provinsi (pemprov) memiliki kewenangan untuk mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2%. Tarif PAB ditetapkan berdasarkan perda.

PAB terutang terhitung sejak wajib pajak diakui secara sah memiliki atau menguasai alat berat. PAB dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut dan harus dibayar sekaligus di muka. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja