Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah (pemda) agar terus berinovasi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan pemda memiliki kesempatan yang luas untuk berinovasi meningkatkan PAD dan mencapai kemandirian fiskal. Menurutnya, ruang pemda untuk berinovasi tersebut juga dilindungi UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Bahwa dalam hal pemda berinovasi dan inovasi belum optimal, itu bukan ranah pidana, yang penting ada aturannya dan ada kebijakan yang dibuat," katanya, Rabu (26/1/2022).
Hendriwan mengatakan telah menerima banyak curhat (curahan hati) kepala daerah yang khawatir ketika akan membuat inovasi. Biasanya, pemda khawatir jika inovasi yang dibuat gagal dan menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.
Menyikapi hal tersebut, dia meyakinkan pemda agar tidak takut membuat inovasi asal dipayungi dengan kebijakan yang tepat. Menurutnya, inovasi-inovasi itu diperlukan untuk mengoptimalkan sumber-sumber PAD yang belum tergarap.
Hendriwan kemudian mencontohkan inovasi pemerintah pusat mendorong pemda mengoptimalkan PAD dengan membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dan diketuai kepala daerah. Tim itu dibentuk untuk mempercepat implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) secara lebih luas.
Penerapan ETPD diharapkan mampu memperbaiki pengelolaan keuangan pemda menjadi lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya meningkatkan PAD. Berdasarkan hasil pilot project yang dilakukan di 12 daerah, penerapan transaksi non-tunai dapat meningkatkan PAD rata-rata 11,1%.
"Karena itu, kami mohon kerja samanya untuk meningkatkan PAD dengan melakukan inovasi melalui ETPD ini," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.