KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Kemendagri Minta Pemda Berinovasi Cari Cara Genjot PAD

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Januari 2022 | 09:00 WIB
Kemendagri Minta Pemda Berinovasi Cari Cara Genjot PAD

Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah (pemda) agar terus berinovasi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan pemda memiliki kesempatan yang luas untuk berinovasi meningkatkan PAD dan mencapai kemandirian fiskal. Menurutnya, ruang pemda untuk berinovasi tersebut juga dilindungi UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Bahwa dalam hal pemda berinovasi dan inovasi belum optimal, itu bukan ranah pidana, yang penting ada aturannya dan ada kebijakan yang dibuat," katanya, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hendriwan mengatakan telah menerima banyak curhat (curahan hati) kepala daerah yang khawatir ketika akan membuat inovasi. Biasanya, pemda khawatir jika inovasi yang dibuat gagal dan menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.

Menyikapi hal tersebut, dia meyakinkan pemda agar tidak takut membuat inovasi asal dipayungi dengan kebijakan yang tepat. Menurutnya, inovasi-inovasi itu diperlukan untuk mengoptimalkan sumber-sumber PAD yang belum tergarap.

Hendriwan kemudian mencontohkan inovasi pemerintah pusat mendorong pemda mengoptimalkan PAD dengan membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dan diketuai kepala daerah. Tim itu dibentuk untuk mempercepat implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) secara lebih luas.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Penerapan ETPD diharapkan mampu memperbaiki pengelolaan keuangan pemda menjadi lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya meningkatkan PAD. Berdasarkan hasil pilot project yang dilakukan di 12 daerah, penerapan transaksi non-tunai dapat meningkatkan PAD rata-rata 11,1%.

"Karena itu, kami mohon kerja samanya untuk meningkatkan PAD dengan melakukan inovasi melalui ETPD ini," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN