KEPATUHAN PAJAK

Kemendagri Kembali Warning Pemda Agar Tak Gelar Pemutihan Pajak Lagi

Muhamad Wildan | Jumat, 25 November 2022 | 10:45 WIB
Kemendagri Kembali Warning Pemda Agar Tak Gelar Pemutihan Pajak Lagi

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fatoni dengan materi paparannya. (tangkapan layar)

BATAM, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk tidak lagi menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fatoni mengatakan program pemutihan memang mampu mendongkrak penerimaan pajak tahun berjalan. Namun, kebijakan tersebut sesungguhnya hanya menunda penerimaan pajak.

"Pemutihan selama ini dilakukan rutin setiap tahun, setiap ulang tahun daerah, setiap akhir tahun, atau setiap 17 Agustus. Kalau rutin orang akan bilang tidak usah bayar sekarang, tahun depan juga ada pemutihan," ujar Fatoni, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Dengan demikian, pemutihan PKB atau pajak-pajak lainnya justru memberikan insentif kepada masyarakat untuk menunda-nunda pembayaran pajak.

Untuk mendongkrak kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar PKB, pemerintah akan mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan bermotor yang tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun sejak habisnya masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Bila data registrasi kendaraan bermotor tersebut dihapus, kendaraan tidak dapat diregistrasikan ulang oleh pemilik kendaraan. "Dua tahun tidak bayar pajak, diblokir. Dia menjadi kendaraan bodong, dia menjadi aksesoris. Boleh dipajang di rumah tetapi tidak boleh jalan-jalan," ujar Fatoni.

Fatoni mengatakan kebijakan ini perlu terus diumumkan kepada masyarakat agar kepatuhan PKB pada setiap provinsi. Menurut Fatoni, pendapatan provinsi dari PKB bisa naik 60% melalui langkah ini.

"Kalau 60% dibayar, berarti biaya untuk belanja pembangunan dan pelayanan publik akan lebih besar lagi," ujar Fatoni. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor