KEPATUHAN PAJAK

Kemendagri Kembali Warning Pemda Agar Tak Gelar Pemutihan Pajak Lagi

Muhamad Wildan | Jumat, 25 November 2022 | 10:45 WIB
Kemendagri Kembali Warning Pemda Agar Tak Gelar Pemutihan Pajak Lagi

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fatoni dengan materi paparannya. (tangkapan layar)

BATAM, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk tidak lagi menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fatoni mengatakan program pemutihan memang mampu mendongkrak penerimaan pajak tahun berjalan. Namun, kebijakan tersebut sesungguhnya hanya menunda penerimaan pajak.

"Pemutihan selama ini dilakukan rutin setiap tahun, setiap ulang tahun daerah, setiap akhir tahun, atau setiap 17 Agustus. Kalau rutin orang akan bilang tidak usah bayar sekarang, tahun depan juga ada pemutihan," ujar Fatoni, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan demikian, pemutihan PKB atau pajak-pajak lainnya justru memberikan insentif kepada masyarakat untuk menunda-nunda pembayaran pajak.

Untuk mendongkrak kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar PKB, pemerintah akan mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan bermotor yang tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun sejak habisnya masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Bila data registrasi kendaraan bermotor tersebut dihapus, kendaraan tidak dapat diregistrasikan ulang oleh pemilik kendaraan. "Dua tahun tidak bayar pajak, diblokir. Dia menjadi kendaraan bodong, dia menjadi aksesoris. Boleh dipajang di rumah tetapi tidak boleh jalan-jalan," ujar Fatoni.

Fatoni mengatakan kebijakan ini perlu terus diumumkan kepada masyarakat agar kepatuhan PKB pada setiap provinsi. Menurut Fatoni, pendapatan provinsi dari PKB bisa naik 60% melalui langkah ini.

"Kalau 60% dibayar, berarti biaya untuk belanja pembangunan dan pelayanan publik akan lebih besar lagi," ujar Fatoni. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN