KEPATUHAN PAJAK

Kemendagri Kembali Warning Pemda Agar Tak Gelar Pemutihan Pajak Lagi

Muhamad Wildan | Jumat, 25 November 2022 | 10:45 WIB
Kemendagri Kembali Warning Pemda Agar Tak Gelar Pemutihan Pajak Lagi

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fatoni dengan materi paparannya. (tangkapan layar)

BATAM, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk tidak lagi menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fatoni mengatakan program pemutihan memang mampu mendongkrak penerimaan pajak tahun berjalan. Namun, kebijakan tersebut sesungguhnya hanya menunda penerimaan pajak.

"Pemutihan selama ini dilakukan rutin setiap tahun, setiap ulang tahun daerah, setiap akhir tahun, atau setiap 17 Agustus. Kalau rutin orang akan bilang tidak usah bayar sekarang, tahun depan juga ada pemutihan," ujar Fatoni, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dengan demikian, pemutihan PKB atau pajak-pajak lainnya justru memberikan insentif kepada masyarakat untuk menunda-nunda pembayaran pajak.

Untuk mendongkrak kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar PKB, pemerintah akan mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan bermotor yang tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun sejak habisnya masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Bila data registrasi kendaraan bermotor tersebut dihapus, kendaraan tidak dapat diregistrasikan ulang oleh pemilik kendaraan. "Dua tahun tidak bayar pajak, diblokir. Dia menjadi kendaraan bodong, dia menjadi aksesoris. Boleh dipajang di rumah tetapi tidak boleh jalan-jalan," ujar Fatoni.

Fatoni mengatakan kebijakan ini perlu terus diumumkan kepada masyarakat agar kepatuhan PKB pada setiap provinsi. Menurut Fatoni, pendapatan provinsi dari PKB bisa naik 60% melalui langkah ini.

"Kalau 60% dibayar, berarti biaya untuk belanja pembangunan dan pelayanan publik akan lebih besar lagi," ujar Fatoni. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP