PENERIMAAN PAJAK

Kemendagri Imbau Pemda Digitalisasikan Pembayaran Pajak Daerah

Dian Kurniati | Minggu, 03 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Kemendagri Imbau Pemda Digitalisasikan Pembayaran Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk mengubah metode pembayaran pajak dan retribusi daerah dari konvensional menjadi digital.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan digitalisasi pembayaran diperlukan untuk mengoptimalkan PAD. Selain itu, digitalisasi juga akan membantu masyarakat menjalankan kewajibannya di tengah pandemi Covid-19.

"Masyarakat harus mulai dikenalkan dengan sistem pembayaran digital. Hal ini karena teknologi bisa mengambil peran penting dalam optimalisasi PAD," katanya, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Ardian menuturkan pandemi Covid-19 telah menyebabkan tekanan berat pada PAD semua wilayah di Indonesia. Sumber PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Kebanyakan pemda mengandalkan pajak daerah sebagai kontributor utama dalam pengumpulan PAD. Sektor PAD yang masih tumbuh selama pandemi Covid-19 hanya retribusi kesehatan, retribusi pemakaman, dan retribusi pengelolaan layanan telekomunikasi.

Ardian mengingatkan pemda untuk melakukan upaya untuk kembali mengerek penerimaannya. Salah satu strategi yang dapat dilakukan yakni mendigitalisasi metode pembayaran agar tidak ada potensi PAD yang hilang.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

"Jangan sampai mengalami lepas kontrol sehingga banyak sekali potensi pendapatan yang tidak masuk rekening kas daerah," ujarnya.

Ardian juga mengingatkan pemda untuk menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Pendapatan. SIPD berperan sebagai perekam transaksi aktivitas belanja daerah yang mendukung perubahan keuangan pusat dan daerah, khususnya dalam bidang keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?