PENERIMAAN PAJAK

Kemendagri Imbau Pemda Digitalisasikan Pembayaran Pajak Daerah

Dian Kurniati | Minggu, 03 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Kemendagri Imbau Pemda Digitalisasikan Pembayaran Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk mengubah metode pembayaran pajak dan retribusi daerah dari konvensional menjadi digital.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan digitalisasi pembayaran diperlukan untuk mengoptimalkan PAD. Selain itu, digitalisasi juga akan membantu masyarakat menjalankan kewajibannya di tengah pandemi Covid-19.

"Masyarakat harus mulai dikenalkan dengan sistem pembayaran digital. Hal ini karena teknologi bisa mengambil peran penting dalam optimalisasi PAD," katanya, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ardian menuturkan pandemi Covid-19 telah menyebabkan tekanan berat pada PAD semua wilayah di Indonesia. Sumber PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Kebanyakan pemda mengandalkan pajak daerah sebagai kontributor utama dalam pengumpulan PAD. Sektor PAD yang masih tumbuh selama pandemi Covid-19 hanya retribusi kesehatan, retribusi pemakaman, dan retribusi pengelolaan layanan telekomunikasi.

Ardian mengingatkan pemda untuk melakukan upaya untuk kembali mengerek penerimaannya. Salah satu strategi yang dapat dilakukan yakni mendigitalisasi metode pembayaran agar tidak ada potensi PAD yang hilang.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Jangan sampai mengalami lepas kontrol sehingga banyak sekali potensi pendapatan yang tidak masuk rekening kas daerah," ujarnya.

Ardian juga mengingatkan pemda untuk menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Pendapatan. SIPD berperan sebagai perekam transaksi aktivitas belanja daerah yang mendukung perubahan keuangan pusat dan daerah, khususnya dalam bidang keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?