LAYANAN PERDAGANGAN

Kemendag Terima 7.707 Laporan Konsumen Sepanjang 2023, Mayoritas Aduan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Januari 2024 | 18:43 WIB
Kemendag Terima 7.707 Laporan Konsumen Sepanjang 2023, Mayoritas Aduan

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan, melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN), menerima 7.707 laporan konsumen sepanjang 2023. Laporan tersebut terdiri atas pengaduan, pertanyaan, dan informasi yang disampaikan oleh konsumen.

Dirjen PTKN Moga Simatupang menjelaskan seluruh laporan yang masuk terdiri dari 6.018 pengaduan, 1.274 pertanyaan, dan 415 informasi. Sebanyak 7.704 laporan atau 99% dari seluruh laporan masuk berhasil diselesaikan.

"Sisanya, tiga pengaduan sektor perumahan sedang diproses," kata Moga, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Pengaduan konsumen yang diterima Kemendag berasal dari berbagai saluran layanan, yakni aplikasi pesan Whatsapp 0853 111 1010, email [email protected], situs web simpktn.kemendag.go.id, dan telepon (021)3441839. Pengaduan konsumen juga dapat disampaikan dengan bersurat maupun datang langsung ke Ditjen PKTN.

Moga menambahkan pengaduan konsumen meliputi 9 sektor, yakni sektor obat dan makanan, elektronik/kendaraan bermotor, jasa keuangan, jasa pariwisata, perumahan, listrik/gas, jasa telekomunikasi, jasa kesehatan, dan jasa transportasi.

Selain itu, ada 2 instrumen pendukung, yakni jasa logistik dan niaga elektronik.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Kemendag, imbuh Moga, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi yang menangani perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan kepolisian dalam menyelesaikan pengaduan konsumen.

Menurut Moga, pengaduan konsumen dapat diketagorikan telah selesai apabila konsumen telah menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengonfirmasi pengaduan selesai.

"Pengaduan juga dinyatakan selesai jika ada kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen. Jika kedua pihak tidak sepakat, kami sarankan untuk melanjutkannya ke BPKS atau ke pengadilan. Lalu, pengaduan itu dinyatakan selesai ditangani Kemendag," kata Moga.

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Adapun persentase layanan pengaduan konsumen terkait dengan transaksi melalui sistem perdagangan elektronik/niaga elektronik masih tertinggi, yakni 7.019 layanan atau 91% dari jumlah layanan konsumen yang masuk selama 2023.

Pengaduan transaksi melalui niaga elektronik meliputi masalah isi ulang saldo, sistem pembayaran pada paylater dan kartu kredit, serta barang tidak diterima konsumen.

Pengaduan juga termasuk penipuan dan penggunaan aplikasi platform atau media sosial yang tidak berfungsi.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor transportasi dan sektor elektronik atau kendaraan bermotor. Pada sektor jasa transportasi, pengaduan didominasi tentang pembelian, permintaan pengembalian dana, dan penjadwalan ulang (reschedule) pada tiket pesawat dan kereta api, serta penyewaan mobil.

Sementara pada sektor elektronik atau kendaraan bermotor, pengaduan konsumen terbanyak mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses