LAYANAN PERDAGANGAN

Kemendag Terima 7.707 Laporan Konsumen Sepanjang 2023, Mayoritas Aduan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Januari 2024 | 18:43 WIB
Kemendag Terima 7.707 Laporan Konsumen Sepanjang 2023, Mayoritas Aduan

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan, melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN), menerima 7.707 laporan konsumen sepanjang 2023. Laporan tersebut terdiri atas pengaduan, pertanyaan, dan informasi yang disampaikan oleh konsumen.

Dirjen PTKN Moga Simatupang menjelaskan seluruh laporan yang masuk terdiri dari 6.018 pengaduan, 1.274 pertanyaan, dan 415 informasi. Sebanyak 7.704 laporan atau 99% dari seluruh laporan masuk berhasil diselesaikan.

"Sisanya, tiga pengaduan sektor perumahan sedang diproses," kata Moga, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

Pengaduan konsumen yang diterima Kemendag berasal dari berbagai saluran layanan, yakni aplikasi pesan Whatsapp 0853 111 1010, email [email protected], situs web simpktn.kemendag.go.id, dan telepon (021)3441839. Pengaduan konsumen juga dapat disampaikan dengan bersurat maupun datang langsung ke Ditjen PKTN.

Moga menambahkan pengaduan konsumen meliputi 9 sektor, yakni sektor obat dan makanan, elektronik/kendaraan bermotor, jasa keuangan, jasa pariwisata, perumahan, listrik/gas, jasa telekomunikasi, jasa kesehatan, dan jasa transportasi.

Selain itu, ada 2 instrumen pendukung, yakni jasa logistik dan niaga elektronik.

Baca Juga:
Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antar-Pulau Barang (PAB)?

Kemendag, imbuh Moga, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi yang menangani perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan kepolisian dalam menyelesaikan pengaduan konsumen.

Menurut Moga, pengaduan konsumen dapat diketagorikan telah selesai apabila konsumen telah menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengonfirmasi pengaduan selesai.

"Pengaduan juga dinyatakan selesai jika ada kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen. Jika kedua pihak tidak sepakat, kami sarankan untuk melanjutkannya ke BPKS atau ke pengadilan. Lalu, pengaduan itu dinyatakan selesai ditangani Kemendag," kata Moga.

Baca Juga:
Masa Berlaku Inpres Segera Berakhir, Layanan Logistik NLE Tetap Jalan

Adapun persentase layanan pengaduan konsumen terkait dengan transaksi melalui sistem perdagangan elektronik/niaga elektronik masih tertinggi, yakni 7.019 layanan atau 91% dari jumlah layanan konsumen yang masuk selama 2023.

Pengaduan transaksi melalui niaga elektronik meliputi masalah isi ulang saldo, sistem pembayaran pada paylater dan kartu kredit, serta barang tidak diterima konsumen.

Pengaduan juga termasuk penipuan dan penggunaan aplikasi platform atau media sosial yang tidak berfungsi.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Plastik Ini

Pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor transportasi dan sektor elektronik atau kendaraan bermotor. Pada sektor jasa transportasi, pengaduan didominasi tentang pembelian, permintaan pengembalian dana, dan penjadwalan ulang (reschedule) pada tiket pesawat dan kereta api, serta penyewaan mobil.

Sementara pada sektor elektronik atau kendaraan bermotor, pengaduan konsumen terbanyak mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

Senin, 09 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS LOGISTIK

Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antar-Pulau Barang (PAB)?

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Masa Berlaku Inpres Segera Berakhir, Layanan Logistik NLE Tetap Jalan

Jumat, 06 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Plastik Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra