ITALIA

Kembangkan Industri, Insentif Pajak Ditebar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2016 | 08:33 WIB
Kembangkan Industri, Insentif Pajak Ditebar

MILAN, DDTCNews – Rencana pengembangan industri digital dan teknologi “Industri 4.0” yang menelan biaya sebesar € 37 miliar (Rp543 triliun) telah diresmikan pada 21 September 2016 di Milan. Guna mendukung pengembangan tersebut pemerintah Italia memberikan sejumlah insentif pajak bagi industri digital dan teknologi.

Perdana Menteri Matteo Renzi menegaskan bahwa mulai tahun depan pemerintah Italia akan menurunkan tarif pajak penghasilan badan. Menurutnya, penurunan tarif pajak sudah masuk dalam program tahun 2017 yakni menurunkan tarif PPh Badan dari 27,5% menjadi 24%.

“Selain penurunan tarif pajak ini, berbagai insentif juga akan diberikan terutam untuk rencana pengembangan industri digital dan teknologi yang baru saja diresmikan,” ucapnya dalam sambutan pembukaan peresmian, Rabu (21/9).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Matteo mengungkapkan beberapa usulan insentif yang diberikan yaitu pemberian “hiper” penyisihan penyusutan sebesar 250% yang merupakan perpanjangan atas “super” penyisihan penyusutan yang sebelumnya sebesar 140% untuk pembelian mesin dan peralatan pada periode 31 Desember 2016.

Insentif tersebut akan diperpanjang dalam anggaran tahun 2017 untuk investasi dibidang teknologi, pangan pertanian, dan tanaman untuk peningkatan konsumsi energi. Insentif atas penyisihan penyusutan baru tersebut ditujukan untuk mesin dan peralatan (dengann deposit minimal 20%) yang dibuat pada tanggal 31 Desember 2017, dengan pengiriman berikutnya tanggal 30 Juni 2018.

Selain itu, kredit pajak sebesar 25% dalam hal penelitian kualifikasi dan pengembangan (R&D) yang terjadi selama 3 tahun fiskal sebelumnya juga akan ditingkatkan menjadi 50%. Kredit pajak maksimum akan dinaikkan dari €5 juta (Rp73,4 miliar) ke €20 juta (Rp293 miliar) per perusahaan.

Terakh, Matteo mengatakan, seperti dilansir dalam tax-news.com, pengurangan pajak juga diberikan bagi investor yang berinvestasi pada perusahaan baru yang semula tarifnya pajaknya sebesar 19% kini dinaikkan menjadi 30%. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah