ITALIA

Kembangkan Industri, Insentif Pajak Ditebar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2016 | 08:33 WIB
Kembangkan Industri, Insentif Pajak Ditebar

MILAN, DDTCNews – Rencana pengembangan industri digital dan teknologi “Industri 4.0” yang menelan biaya sebesar € 37 miliar (Rp543 triliun) telah diresmikan pada 21 September 2016 di Milan. Guna mendukung pengembangan tersebut pemerintah Italia memberikan sejumlah insentif pajak bagi industri digital dan teknologi.

Perdana Menteri Matteo Renzi menegaskan bahwa mulai tahun depan pemerintah Italia akan menurunkan tarif pajak penghasilan badan. Menurutnya, penurunan tarif pajak sudah masuk dalam program tahun 2017 yakni menurunkan tarif PPh Badan dari 27,5% menjadi 24%.

“Selain penurunan tarif pajak ini, berbagai insentif juga akan diberikan terutam untuk rencana pengembangan industri digital dan teknologi yang baru saja diresmikan,” ucapnya dalam sambutan pembukaan peresmian, Rabu (21/9).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Matteo mengungkapkan beberapa usulan insentif yang diberikan yaitu pemberian “hiper” penyisihan penyusutan sebesar 250% yang merupakan perpanjangan atas “super” penyisihan penyusutan yang sebelumnya sebesar 140% untuk pembelian mesin dan peralatan pada periode 31 Desember 2016.

Insentif tersebut akan diperpanjang dalam anggaran tahun 2017 untuk investasi dibidang teknologi, pangan pertanian, dan tanaman untuk peningkatan konsumsi energi. Insentif atas penyisihan penyusutan baru tersebut ditujukan untuk mesin dan peralatan (dengann deposit minimal 20%) yang dibuat pada tanggal 31 Desember 2017, dengan pengiriman berikutnya tanggal 30 Juni 2018.

Selain itu, kredit pajak sebesar 25% dalam hal penelitian kualifikasi dan pengembangan (R&D) yang terjadi selama 3 tahun fiskal sebelumnya juga akan ditingkatkan menjadi 50%. Kredit pajak maksimum akan dinaikkan dari €5 juta (Rp73,4 miliar) ke €20 juta (Rp293 miliar) per perusahaan.

Terakh, Matteo mengatakan, seperti dilansir dalam tax-news.com, pengurangan pajak juga diberikan bagi investor yang berinvestasi pada perusahaan baru yang semula tarifnya pajaknya sebesar 19% kini dinaikkan menjadi 30%. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?