ITALIA

Kembangkan Industri, Insentif Pajak Ditebar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2016 | 08:33 WIB
Kembangkan Industri, Insentif Pajak Ditebar

MILAN, DDTCNews – Rencana pengembangan industri digital dan teknologi “Industri 4.0” yang menelan biaya sebesar € 37 miliar (Rp543 triliun) telah diresmikan pada 21 September 2016 di Milan. Guna mendukung pengembangan tersebut pemerintah Italia memberikan sejumlah insentif pajak bagi industri digital dan teknologi.

Perdana Menteri Matteo Renzi menegaskan bahwa mulai tahun depan pemerintah Italia akan menurunkan tarif pajak penghasilan badan. Menurutnya, penurunan tarif pajak sudah masuk dalam program tahun 2017 yakni menurunkan tarif PPh Badan dari 27,5% menjadi 24%.

“Selain penurunan tarif pajak ini, berbagai insentif juga akan diberikan terutam untuk rencana pengembangan industri digital dan teknologi yang baru saja diresmikan,” ucapnya dalam sambutan pembukaan peresmian, Rabu (21/9).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Matteo mengungkapkan beberapa usulan insentif yang diberikan yaitu pemberian “hiper” penyisihan penyusutan sebesar 250% yang merupakan perpanjangan atas “super” penyisihan penyusutan yang sebelumnya sebesar 140% untuk pembelian mesin dan peralatan pada periode 31 Desember 2016.

Insentif tersebut akan diperpanjang dalam anggaran tahun 2017 untuk investasi dibidang teknologi, pangan pertanian, dan tanaman untuk peningkatan konsumsi energi. Insentif atas penyisihan penyusutan baru tersebut ditujukan untuk mesin dan peralatan (dengann deposit minimal 20%) yang dibuat pada tanggal 31 Desember 2017, dengan pengiriman berikutnya tanggal 30 Juni 2018.

Selain itu, kredit pajak sebesar 25% dalam hal penelitian kualifikasi dan pengembangan (R&D) yang terjadi selama 3 tahun fiskal sebelumnya juga akan ditingkatkan menjadi 50%. Kredit pajak maksimum akan dinaikkan dari €5 juta (Rp73,4 miliar) ke €20 juta (Rp293 miliar) per perusahaan.

Terakh, Matteo mengatakan, seperti dilansir dalam tax-news.com, pengurangan pajak juga diberikan bagi investor yang berinvestasi pada perusahaan baru yang semula tarifnya pajaknya sebesar 19% kini dinaikkan menjadi 30%. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:25 WIB LUIGI EINAUDI:

‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN