KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Baterai Kendaraan Listrik, BUMN Minta Tax Holiday 30 Tahun

Dian Kurniati | Selasa, 20 September 2022 | 14:00 WIB
Kembangkan Baterai Kendaraan Listrik, BUMN Minta Tax Holiday 30 Tahun

Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Dany Amrul Ichdan.

JAKARTA, DDTCNews - Holding tambang, Mining Industry Indonesia (MIND ID) dan PT Antam Tbk mendirikan anak usaha yang fokus pada industri baterai kendaraan listrik bernama Indonesia Battery Company (IBC).

Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Dany Amrul Ichdan mengatakan roadmap pengembangan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia sedang disusun agar berjalan efektif pada 2030.

Untuk itu, ia berharap pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendukung pengembangan industri baterai kendaraan listrik, termasuk tax holiday selama 30 tahun.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Karena ini kan PSN [proyek strategis nasional], jadi kita perlu juga support untuk pembebasan pajak korporasi 30 tahun," katanya dalam RDP bersama Komisi VII DPR, dikutip pada Selasa (20/9/2022).

Dany menuturkan fasilitas tax holiday diperlukan untuk mendukung pencapaian target produksi baterai kendaraan listrik sehingga sesuai dengan yang direncanakan. Pemberian fasilitas tax holiday untuk percepatan PSN juga telah diatur dalam PMK 130/2020.

Berdasarkan PMK 130/2020, wajib pajak yang mendapatkan penugasan percepatan PSN dapat mengajukan permohonan tax holiday serta mendapatkan perlakuan tertentu sepanjang memenuhi ketentuan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Perlakuan tertentu yang diberikan kepada wajib pajak pelaksana percepatan PSN antara lain dikecualikan dari kewajiban pengajuan permohonan tax holiday sebelum saat mulai berproduksi komersial; serta pengajuan dapat dilakukan bersama dengan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB) atau paling lambat 1 tahun setelah penerbitan izin usaha penanaman modal baru.

Kemudian, nilai penanaman modal yang menjadi penentuan jangka waktu tax holiday adalah nilai penanaman modal saat wajib pajak telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modalnya; serta tax holiday mulai dimanfaatkan wajib pajak saat telah berproduksi komersial dan merealisasikan seluruh rencana penanaman modalnya.

Dany menjelaskan pemberian tax holiday untuk IBC akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain tax holiday, ia juga mengusulkan sejumlah insentif lain untuk mendukung pengembangan baterai kendaraan listrik antara lain pemberian tarif listrik yang lebih rendah, pembebasan bea masuk untuk impor barang modal, serta diskon royalti untuk bijih nikel.

"Tentang dukungan yang kami perlukan tadi, kami mohon kiranya [diberikan] karena memang dukungan ini juga bukan hanya masalah aksi korporasi," ujarnya.

Di luar insentif fiskal, Dany juga berharap seluruh kementerian/lembaga turut memberikan dukungan terhadap pengembangan industri baterai kendaraan listrik.

Misal, Kementerian ESDM dan KLHK memberikan kemudahan dalam pemecahan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta izin eksplorasi dan operasi di lingkungan hutan dalam kerangka AMDAL. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?