LAPORAN TAHUNAN DJP

Kembangkan Aplikasi Pajak, DJP Lakukan Digitalisasi SP2DK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Oktober 2021 | 10:53 WIB
Kembangkan Aplikasi Pajak, DJP Lakukan Digitalisasi SP2DK

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Digitalisasi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada aplikasi Approweb menjadi salah satu pengembangan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) pada tahun lalu.

Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP disebutkan digitalisasi SP2DK akan menggantikan penerbitan SP2DK di Approweb yang saat ini masih membutuhkan tanda tangan basah kepala kantor. Dengan demikian, SP2DK dibuat secara digital.

“Memiliki kode verifikasi dan tidak memerlukan tanda tangan basah,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Dengan adanya digitalisasi tersebut, pengiriman SP2DK akan dilakukan secara online atau daring. SP2DK akan dikirim kepada wajib pajak melalui surat elektronik (surel) resmi DJP. DJP mengatakan SP2DK diterbitkan karena ada dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak.

Produksi SP2DK pada tahun lalu, bersamaan dengan awal terjadinya pandemi Covid-19, sebanyak 2,42 juta surat. Jumlah tersebut mengalami penurunan 38,4% dibandingkan dengan posisi pada tahun sebelumnya sebanyak 3,35 juta surat.

Adapun SP2DK pada tahun lalu yang sudah diterbitkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) mencapai 1,33 juta atau sekitar 54,9% dari total produksi SP2DK. Pada 2019, SP2DK selesai mencapai 2,75 surat atau 82,1% dari total produksi.

Baca Juga:
Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Jumlah wajib pajak yang menerima SP2DK pada 2020 1,49 juta wajib pajak. Jumlah wajib pajak dengan SP2DK selesai tercatat sebanyak 817.849 wajib pajak.

Adapun nilai realisasi atas SP2DK yang terbit pada 2020 mencapai Rp66,85 triliun. Sementara nilai realisasi atas LHP2DK yang terbit pada tahun lalu mencapai Rp70,05 triliun. SP2DK merupakan bagian dari kegiatan pengawasan yang dijalankan DJP. Simak ‘Apa Itu SP2DK?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:30 WIB PMK 131/2024

Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:30 WIB PMK 131/2024

Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya