TATA KELOLA KEUANGAN DAERAH

Kemandirian Fiskal Daerah Masih Rendah, Ini Pesan Ketua BPK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juni 2020 | 16:28 WIB
Kemandirian Fiskal Daerah Masih Rendah, Ini Pesan Ketua BPK

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan menilai auditor negara seharusnya dapat mereview atas pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal demi mewujudkan tata kelola keuangan negara yang baik.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan review atas pelaksanaan desentralisasi fiskal harus menjadi bagian dari pekerjaan strategis auditor negara ke depannya.

Hal itu dikarenakan kebijakan desentralisasi fiskal yang ada saat ini masih jauh dari kata ideal sejak reformasi bergulir 1998. Untuk diketahui, desentralisasi fiskal merupakan salah satu agenda reformasi.

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

"Kemandirian fiskal daerah masih sangat rendah sehingga diperlukan peningkatan komitmen daerah dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (11/6/2020).

Menurut Agung, dimensi desentralisasi dan kemandirian fiskal daerah tidak hanya sebatas kepada tanggung jawab daerah mengelola belanja APBD, pajak dan retribusi daerah, serta kewenangan memakai dana transfer daerah.

Namun, desentralisasi fiskal juga membuka peran daerah untuk melakukan pinjaman daerah dan menerbitkan obligasi daerah sehingga kapasitas fiskal meningkat dan menghasilkan pelayanan publik yang efektif, responsif dan berkesinambungan.

Baca Juga:
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

BPK menggunakan beberapa kriteria untuk meninjau implementasi desentralisasi fiskal yang dilakukan pemerintah. Kriteria tersebut menggunakan basis kualitatif dalam bentuk Code of Good Practices of Fiscal Decentralization (CGPFD).

Kriteria tersebut juga dilengkapi dengan kriteria yang bersifat kuantitatif, yakni indeks kemandian fiskal daerah (fiscal autonomy index). Kedua kriteria ini menjadi alat BPK dalam memeriksa kinerja.

Agung berharap Auditor Utama Keuangan Negara V dan VI yang membawahi BPK Perwakilan dapat memahami review desentralisasi fiskal ini.

Baca Juga:
Susun APBD 2025, Kemendagri Minta Pemda Selaraskan dengan UU HKPD

Hal ini penting karena setelah penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), BPK perwakilan di daerah mempunyai kapasitas menjelaskan kriteria ideal dari desentralisasi fiskal untuk perbaikan daerah pada tahun selanjutnya.

“Jadi BPK Perwakilan harus bisa menjelaskan tentang pengembangan kriteria yang menyebabkan keluarnya angka-angka pada laporan keuangan dan mengapa diperlukan review atas desentralisasi fiskal,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra