PEREKONOMIAN INDONESIA

Keluar dari Middle Income Trap, Perlu Peningkatan Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Keluar dari Middle Income Trap, Perlu Peningkatan Penerimaan Pajak

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memaparkan materi dalam sebuah webinar. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Peningkatan penerimaan pajak menjadi salah satu syarat agar Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan terdapat 4 kendala yang mengikat (binding constraint) dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menuju negara berpenghasilan tinggi pada 2045.

“Ada beberapa tantangan yang harus kita atasi lebih dahulu," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pertama, regulasi dan institusi yang masih menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua, kualitas sumber daya manusia (SDM). Faktor kualitas SDM, lanjutnya, berkaitan erat dengan kualitas sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Ketiga, tantangan pada sektor fiskal. Pada saat ini, sambungnya, penerimaan pajak masih relatif rendah jika dibandingkan laju pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Keempat, tantangan dalam penyediaan infrastruktur yang masih kurang memadai.

Suharso menuturkan jika keempat aspek tersebut tidak segera diatasi maka transformasi ekonomi akan terhambat. Pasalnya, upaya untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi bisa terhambat karena produktivitas dan inovasi yang minim.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Jika pertumbuhan ekonomi stagnan pada kisaran 5%, sangat sulit untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju dengan pendapatan per kapita tinggi pada 2045. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi minimal berada di kisaran 6%.

“Pascapandemi, pertumbuhan [seharusnya] minimum 6% per tahun [sehingga] bisa membawa Indonesia menjadi negara maju lepas dari middle income trap. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?