PEREKONOMIAN INDONESIA

Keluar dari Middle Income Trap, Perlu Peningkatan Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Keluar dari Middle Income Trap, Perlu Peningkatan Penerimaan Pajak

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memaparkan materi dalam sebuah webinar. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Peningkatan penerimaan pajak menjadi salah satu syarat agar Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan terdapat 4 kendala yang mengikat (binding constraint) dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menuju negara berpenghasilan tinggi pada 2045.

“Ada beberapa tantangan yang harus kita atasi lebih dahulu," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Pertama, regulasi dan institusi yang masih menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua, kualitas sumber daya manusia (SDM). Faktor kualitas SDM, lanjutnya, berkaitan erat dengan kualitas sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Ketiga, tantangan pada sektor fiskal. Pada saat ini, sambungnya, penerimaan pajak masih relatif rendah jika dibandingkan laju pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Keempat, tantangan dalam penyediaan infrastruktur yang masih kurang memadai.

Suharso menuturkan jika keempat aspek tersebut tidak segera diatasi maka transformasi ekonomi akan terhambat. Pasalnya, upaya untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi bisa terhambat karena produktivitas dan inovasi yang minim.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Jika pertumbuhan ekonomi stagnan pada kisaran 5%, sangat sulit untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju dengan pendapatan per kapita tinggi pada 2045. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi minimal berada di kisaran 6%.

“Pascapandemi, pertumbuhan [seharusnya] minimum 6% per tahun [sehingga] bisa membawa Indonesia menjadi negara maju lepas dari middle income trap. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6