FILIPINA

Kelompok Bisnis Dukung Penurunan Tarif & Rasionalisasi Insentif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Oktober 2019 | 19:20 WIB
Kelompok Bisnis Dukung Penurunan Tarif & Rasionalisasi Insentif

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Berbagai kelompok bisnis dan pakar di bidang keuangan, pajak, dan ekonomi menyatakan dukungannya atas rancangan undang-undang (RUU) Corporate Income Tax and Incentives Rationalization Act (CITIRA).

Kelompok-kelompok bisnis ini terdiri dari sekitar 11 kelompok besar. Kendati mendukung RUU CITIRA, mereka masih mengusulkan beberapa penyempurnaan pada rancangan undang-undang tersebut.

“Kami mendukung keseluruhan kerangka PPh badan yang diusulkan di bawah RUU CITIRA. Dalam RUU tersebut, tarif PPh Badan akan turun. Pada saat yang sama, juga terjadi perluasan basis pajak,” demikian pernyataan bersama kelompok bisnis itu, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Mereka mengatakan pemangkasan tarif PPh badan dari 30% menjadi 20% dalam jangka waktu 10 tahun pada akhirnya akan menampatkan Filipina setara dengan negara-negara Asean. Hal ini membuat Filipina lebih kompetitif.

Tidak hanya akan membuat lebih kompetitif sehingga mampu menarik investasi asing masuk, penurunan tarif itu akan membuat korporasi domestik di Filipina setara dengan negara-negara lain di Asean.

Di sisi lain, CITIRA juga mengusulkan adanya rasionalisasi insentif pajak. Namun, rasionalisasi insentif pajak tersebut ditentang oleh beberapa perusahaan. Para perusahaan tersebut menilai pengurangan insentif akan memberikan efek negatif.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

“Kami menyadari bahwa penyempitan insentif pajak tidak disambut baik oleh sektor-sektor tertentu. Namun, kami percaya pada prinsip dasar sistem insentif pajak yang transparan, berbasis kinerja, bertarget, dan terikat waktu,” jelasnya.

Kelompok bisnis tersebut mengusulkan 3 aspek dalam memperbaiki RUU CITIRA. Pertama, penurunan tarif pajak penghasilan badan harus sesuai jadwal dan tidak bersyarat. Namun, jika diperlukan, periode bisa dibuat lebih pendek dari 10 tahun.

Kedua, pemberian periode transisi tetap yang wajar untuk perusahaan terkait di bawah rezim pendapatan kotor (gross income earned/GIE). Ketiga, pendekatan satu pintu untuk perusahaan yang terdaftar sehingga mereka hanya akan berurusan dengan satu petugas pajak.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Seperti dilansir business.inquirer.net, ketentuan seperti itu akan memungkinkan perusahaan terhindar dari kerasnya proses yang rumit dan berbeda-bedanya aturan yang ada di tingkat pemerintah daerah.

Adapun kelompok bisnis itu meliputi Bankers Association of the Philippines, Cebu Business Club, Federation of Filipino Chinese Chambers of Commerce and Industry, Financial Executives Institute of the Philippines, Foundation for Economic Freedom, Management Association of the Philippines.

Ada pula Organization of Socialized Housing Developers of the Philippines, Subdivision and Housing Developers Association, Tax Management Association of the Philippines, UP School of Economics Alumni Association, and Women’s Business Council Philippines. (MG-anp/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi