FILIPINA

Kelompok Bisnis Dukung Penurunan Tarif & Rasionalisasi Insentif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Oktober 2019 | 19:20 WIB
Kelompok Bisnis Dukung Penurunan Tarif & Rasionalisasi Insentif

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Berbagai kelompok bisnis dan pakar di bidang keuangan, pajak, dan ekonomi menyatakan dukungannya atas rancangan undang-undang (RUU) Corporate Income Tax and Incentives Rationalization Act (CITIRA).

Kelompok-kelompok bisnis ini terdiri dari sekitar 11 kelompok besar. Kendati mendukung RUU CITIRA, mereka masih mengusulkan beberapa penyempurnaan pada rancangan undang-undang tersebut.

“Kami mendukung keseluruhan kerangka PPh badan yang diusulkan di bawah RUU CITIRA. Dalam RUU tersebut, tarif PPh Badan akan turun. Pada saat yang sama, juga terjadi perluasan basis pajak,” demikian pernyataan bersama kelompok bisnis itu, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Mereka mengatakan pemangkasan tarif PPh badan dari 30% menjadi 20% dalam jangka waktu 10 tahun pada akhirnya akan menampatkan Filipina setara dengan negara-negara Asean. Hal ini membuat Filipina lebih kompetitif.

Tidak hanya akan membuat lebih kompetitif sehingga mampu menarik investasi asing masuk, penurunan tarif itu akan membuat korporasi domestik di Filipina setara dengan negara-negara lain di Asean.

Di sisi lain, CITIRA juga mengusulkan adanya rasionalisasi insentif pajak. Namun, rasionalisasi insentif pajak tersebut ditentang oleh beberapa perusahaan. Para perusahaan tersebut menilai pengurangan insentif akan memberikan efek negatif.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

“Kami menyadari bahwa penyempitan insentif pajak tidak disambut baik oleh sektor-sektor tertentu. Namun, kami percaya pada prinsip dasar sistem insentif pajak yang transparan, berbasis kinerja, bertarget, dan terikat waktu,” jelasnya.

Kelompok bisnis tersebut mengusulkan 3 aspek dalam memperbaiki RUU CITIRA. Pertama, penurunan tarif pajak penghasilan badan harus sesuai jadwal dan tidak bersyarat. Namun, jika diperlukan, periode bisa dibuat lebih pendek dari 10 tahun.

Kedua, pemberian periode transisi tetap yang wajar untuk perusahaan terkait di bawah rezim pendapatan kotor (gross income earned/GIE). Ketiga, pendekatan satu pintu untuk perusahaan yang terdaftar sehingga mereka hanya akan berurusan dengan satu petugas pajak.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Seperti dilansir business.inquirer.net, ketentuan seperti itu akan memungkinkan perusahaan terhindar dari kerasnya proses yang rumit dan berbeda-bedanya aturan yang ada di tingkat pemerintah daerah.

Adapun kelompok bisnis itu meliputi Bankers Association of the Philippines, Cebu Business Club, Federation of Filipino Chinese Chambers of Commerce and Industry, Financial Executives Institute of the Philippines, Foundation for Economic Freedom, Management Association of the Philippines.

Ada pula Organization of Socialized Housing Developers of the Philippines, Subdivision and Housing Developers Association, Tax Management Association of the Philippines, UP School of Economics Alumni Association, and Women’s Business Council Philippines. (MG-anp/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN