FILIPINA

Kelompok Bisnis Dukung Penurunan Tarif & Rasionalisasi Insentif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Oktober 2019 | 19:20 WIB
Kelompok Bisnis Dukung Penurunan Tarif & Rasionalisasi Insentif

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Berbagai kelompok bisnis dan pakar di bidang keuangan, pajak, dan ekonomi menyatakan dukungannya atas rancangan undang-undang (RUU) Corporate Income Tax and Incentives Rationalization Act (CITIRA).

Kelompok-kelompok bisnis ini terdiri dari sekitar 11 kelompok besar. Kendati mendukung RUU CITIRA, mereka masih mengusulkan beberapa penyempurnaan pada rancangan undang-undang tersebut.

“Kami mendukung keseluruhan kerangka PPh badan yang diusulkan di bawah RUU CITIRA. Dalam RUU tersebut, tarif PPh Badan akan turun. Pada saat yang sama, juga terjadi perluasan basis pajak,” demikian pernyataan bersama kelompok bisnis itu, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Mereka mengatakan pemangkasan tarif PPh badan dari 30% menjadi 20% dalam jangka waktu 10 tahun pada akhirnya akan menampatkan Filipina setara dengan negara-negara Asean. Hal ini membuat Filipina lebih kompetitif.

Tidak hanya akan membuat lebih kompetitif sehingga mampu menarik investasi asing masuk, penurunan tarif itu akan membuat korporasi domestik di Filipina setara dengan negara-negara lain di Asean.

Di sisi lain, CITIRA juga mengusulkan adanya rasionalisasi insentif pajak. Namun, rasionalisasi insentif pajak tersebut ditentang oleh beberapa perusahaan. Para perusahaan tersebut menilai pengurangan insentif akan memberikan efek negatif.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Kami menyadari bahwa penyempitan insentif pajak tidak disambut baik oleh sektor-sektor tertentu. Namun, kami percaya pada prinsip dasar sistem insentif pajak yang transparan, berbasis kinerja, bertarget, dan terikat waktu,” jelasnya.

Kelompok bisnis tersebut mengusulkan 3 aspek dalam memperbaiki RUU CITIRA. Pertama, penurunan tarif pajak penghasilan badan harus sesuai jadwal dan tidak bersyarat. Namun, jika diperlukan, periode bisa dibuat lebih pendek dari 10 tahun.

Kedua, pemberian periode transisi tetap yang wajar untuk perusahaan terkait di bawah rezim pendapatan kotor (gross income earned/GIE). Ketiga, pendekatan satu pintu untuk perusahaan yang terdaftar sehingga mereka hanya akan berurusan dengan satu petugas pajak.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seperti dilansir business.inquirer.net, ketentuan seperti itu akan memungkinkan perusahaan terhindar dari kerasnya proses yang rumit dan berbeda-bedanya aturan yang ada di tingkat pemerintah daerah.

Adapun kelompok bisnis itu meliputi Bankers Association of the Philippines, Cebu Business Club, Federation of Filipino Chinese Chambers of Commerce and Industry, Financial Executives Institute of the Philippines, Foundation for Economic Freedom, Management Association of the Philippines.

Ada pula Organization of Socialized Housing Developers of the Philippines, Subdivision and Housing Developers Association, Tax Management Association of the Philippines, UP School of Economics Alumni Association, and Women’s Business Council Philippines. (MG-anp/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU