KEBIJAKAN PAJAK

Kelola Penerimaan Negara 2023, Kemenkeu Perlu Anggaran Rp2,81 Triliun

Dian Kurniati | Minggu, 12 Juni 2022 | 08:30 WIB
Kelola Penerimaan Negara 2023, Kemenkeu Perlu Anggaran Rp2,81 Triliun

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengusulkan pagu indikatif sejumlah Rp2,81 triliun untuk mengelola penerimaan negara pada 2023. Jika ditambah anggaran program dukungan manajemen untuk pelaksanaan program pengelolaan penerimaan negara, angkanya mencapai Rp23,63 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dana tersebut diperlukan Kementerian Keuangan untuk mengelola dan mengoptimalkan penerimaan negara melalui transformasi sistem administrasi penerimaan negara.

Pada saat bersamaan, lanjutnya, Kementerian Keuangan juga akan melakukan penguatan pengawasan dan kepatuhan, meningkatkan layanan digital, serta memberikan kebijakan insentif perpajakan secara selektif.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Program pengelolaan penerimaan negara 2023 ini tentu untuk mengumpulkan penerimaan negara," katanya, dikutip pada Minggu (12/6/2022).

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Suahasil menyebut terdapat 6 isu strategis dalam pengelolaan penerimaan negara pada 2023, baik dari aspek pajak, kepabeanan dan cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Isu tersebut antara lain penguatan sistem administrasi penerimaan negara serta integrasi data dan pemutakhiran basis data, implementasi kebijakan perpajakan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta perluasan basis penerimaan negara.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kemudian, isu strategis lainnya ialah penguatan pengawasan dan kepatuhan, peningkatan kualitas layanan berbasis digital, serta pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur utamanya untuk mengakselerasi transformasi ekonomi.

Terdapat 117 output kegiatan yang akan dilakukan Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea Cukai (DJBC), dan Ditjen Anggaran (DJA) antara lain, seperti implementasi core tax system, kerja sama program penerimaan negara.

Kemudian, contoh output lainnya ialah implementasi turunan UU HPP, penambahan wajib pajak baru hasil penguasaan wilayah, ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, serta lab forensik digital pada 18 kanwil DJP.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kemenkeu juga menetapkan sejumlah target, seperti persentase realisasi penerimaan negara dari DJP, DJBC, dan DJA sebesar 100%. Persentase keberhasilan pelaksanaan joint program oleh Lembaga National Single Window (LNSW) juga diharapkan mencapai 83%.

Dengan berbagai kegiatan dan program yang dilakukan, sasaran program yang ingin dicapai pada 2023, yaitu meningkatkan rasio perpajakan menjadi berkisar 9,45%-10,0%, serta realisasi penerimaan negara oleh Kemenkeu mencapai 100%.

Selain itu, Kemenkeu juga menargetkan perbaikan indeks efisiensi pelayanan ekspor, impor, dan logistik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan