KP2KP BONTOSUNGGU

Keliru Bayar Pajak Dobel, WP Disarankan Ajukan Pemindahbukuan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 November 2023 | 15:30 WIB
Keliru Bayar Pajak Dobel, WP Disarankan Ajukan Pemindahbukuan

Ilustrasi.

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan konsultasi terhadap wajib pajak yang mengalami kekeliruan saat membayar pajak.

Konsultasi diberikan ketika bendaharawan dari Polres Jeneponto mendatangi KP2KP Bontosunggu pada 5 Oktober 2023. Dalam konsultasi itu, wajib pajak meminta asistensi dari petugas pajak terkait dengan kekeliruannya saat membayar pajak.

“Saya ternyata membayar pajak dobel. Pajak yang telah saya bayarkan ini sebelumnya sudah dibayar pajaknya,” kata wajib pajak berinisial S saat mendatangi KP2KP Bontosunggu seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Menanggapi isu tersebut, Andi Tenri Akkajeng selaku pegawai pajak dari TPT KP2KP Bontosunggu menyarankan wajib pajak untuk mengajukan pemindahbukuan.

“Apabila ada kesalahan pada masa, tahun, maupun nominal pajak atas pembayaran pajak yang telah dilakukan maka dapat dilakukan pemindahbukuan menjadi yang sebenarnya,” tuturnya.

Andi lantas memberikan informasi terkait dengan tata cara pengajuan pemindahbukuan, mulai dari mengisi formulir pemindahbukuan, data penandatangan, data pembayaran yang telah dilakukan, serta data pembayaran pajak yang seharusnya dan lampirannya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Pemindahbukuan (Pbk) merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Kesalahan tersebut bisa terjadi baik dari sisi wajib pajak, bank persepsi, pegawai DJP, maupun pihak lain. Secara ringkas, proses Pbk dapat dilakukan di antaranya dari suatu masa pajak ke masa pajak lain atau antarjenis pajak.

Permohonan pemindahbukuan diajukan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan. Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dipindahbukukan tersebut akan diterbitkan Bukti Pbk yang harus ditandatangani oleh kepala KPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201