PENGAWASAN BEA CUKAI

Keliling Toko-Toko Penjual Rokok, DJBC Telusuri Pita Cukai Palsu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2024 | 17:45 WIB
Keliling Toko-Toko Penjual Rokok, DJBC Telusuri Pita Cukai Palsu

foto: DJBC

MALANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya, menggencarkan kegiatan operasi gempur rokok ilegal.

Bea Cukai Malang punya jurusnya sendiri dalam menjalankan operasi gempur rokok ilegal, yakni dengan menggelar kampanye 'Sobo Kampung'. Petugas bea cukai melakukan penyisiran dari toko ke toko, pedagang ke pedagang, untuk mengecek ada tidaknya rokok ilegal.

"Tim juga bersosialisasi berkeliling menyusuri kios rokok. Materinya, cici-ciri rokok ilegal, tata cara identifikasi pita cukai palsu, dan sanksi terhadap pelanggaran di bidang cukai, khususnya terkait dengan rokok ilegal," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Setelah memberikan penyuluhan tentang ciri-ciri rokok ilegal, tim sosialisasi bea cukai melakukan penempelan stiker bertuliskan ‘Gempur Rokok Ilegal’ di tempat yang strategis, seperti kios penjual roko. Tentunya dengan seizin pemilik kios.

Sebagai informasi, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai. Sementara ciri-ciri rokok ilegal, meliputi rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Sosialisasi yang dijalankan bea cukai malang kali ini merupakan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dari Pemerintah Kabupaten Malang.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT adalah dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.

DBH CHT dapat digunakan untuk mendanai lima program, yaitu program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industry, program pembinaan lingkungan sosial, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau program pemberantasan barang kena cukai ilegal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses