PENGAWASAN BEA CUKAI

Keliling Toko-Toko Penjual Rokok, DJBC Telusuri Pita Cukai Palsu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2024 | 17:45 WIB
Keliling Toko-Toko Penjual Rokok, DJBC Telusuri Pita Cukai Palsu

foto: DJBC

MALANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya, menggencarkan kegiatan operasi gempur rokok ilegal.

Bea Cukai Malang punya jurusnya sendiri dalam menjalankan operasi gempur rokok ilegal, yakni dengan menggelar kampanye 'Sobo Kampung'. Petugas bea cukai melakukan penyisiran dari toko ke toko, pedagang ke pedagang, untuk mengecek ada tidaknya rokok ilegal.

"Tim juga bersosialisasi berkeliling menyusuri kios rokok. Materinya, cici-ciri rokok ilegal, tata cara identifikasi pita cukai palsu, dan sanksi terhadap pelanggaran di bidang cukai, khususnya terkait dengan rokok ilegal," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Setelah memberikan penyuluhan tentang ciri-ciri rokok ilegal, tim sosialisasi bea cukai melakukan penempelan stiker bertuliskan ‘Gempur Rokok Ilegal’ di tempat yang strategis, seperti kios penjual roko. Tentunya dengan seizin pemilik kios.

Sebagai informasi, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai. Sementara ciri-ciri rokok ilegal, meliputi rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Sosialisasi yang dijalankan bea cukai malang kali ini merupakan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dari Pemerintah Kabupaten Malang.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT adalah dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.

DBH CHT dapat digunakan untuk mendanai lima program, yaitu program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industry, program pembinaan lingkungan sosial, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau program pemberantasan barang kena cukai ilegal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra